Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com
POLEMIK seputar pensiun perangkat desa di Kabupaten Sragen saat ini sudah masuk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Terkait berita inspirasiline.com berjudul Camat Plupuh Sumarno: Pensiun Sekdes Karanganyar “J” Sudah Masuk Ranah Hukum, Kita Ikuti Prosesnya, Selasa (27/4/2021), ternyata tidak benar. (Berita ini sekaligus menjadi ralat dan dengan demikian, kesalahan sudah diluruskan/diperbaiki).
Ketua Persatuan Perangkat Desa (Praja) Kecamatan Plupuh Mulyo Widodo menjelaskan, yang mengajukan gugatan ke PTUN adalah Sekdes Jambanan, Kecamatan Sidoharjo Dasino dan Sekdes Jati, Kecamatan Sumberlawang Sariman.
“Sekdes Karanganyar berinisial J tidak mengajukan gugatan. Cuma keputusannya kan universal (berlaku) secara umum. Hari ini, Rabu (28/4/2021) sidang pertama Gugatan Pak Sariman (Sekdes) Jati Kecamatan Sumberlawang. Gugatan No.37/6/2021/PTUN/SMG,” ungkap Ketua Praja Kecamatan Plupuh Mulyo Widodo kepada inspirasiline.com di Balai Desa Sambirejo, Kecamatan Plupuh, Rabu (28/4/2021) pagi.
Mulyo Widodo menambahkan, Praja hanya meminta pensiun perangkat disesuaikan dengan SK pengangkatannya, yakni disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) No.15 Tahun 1981 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian Sekdes, Kaur serta Kadus dalam Wilayah Kabupaten Sragen, yang menunjukkan bahwa perangkat memunyai masa jabatan sampai usia 65 tahun tertuang di Bab II, pasal 2 ayat 1 poin 6.
Inti permasalahannya, perangkat meminta pensiun disesuaikan dengan SK pengangkatannya. Perangkat yang diangkat sebelum tahun 2000 mengacu pada Perda Nomor 15 Tahun 1981 dan perangkat yang diangkat setelah tahun 2000 masa jabatan sesuai aturan yang ada, yakni pada usia 60 tahun.
“Ini sebetulnya hanya perbedaan persepsi antara Pemerintah Daerah dengan Praja, karena sudah terjadi ya kita hormati proses hukum yang sudah berjalan. Biarlah PTUN yang menjawab kebenaran persoalan yang menimpa perangkat, khususnya tentang masa jabatan. Janganlah membuat statement yang menggiring opini masyarakat bahwa perangkat tidak mau dipensiun. Praja akan mengikuti dan mematuhi putusan PTUN,” tegas Mulyo Widodo.
Camat Plupuh Sumarno yang ditemui inspirasiline.com di ruang kerjanya, sebelum apel pelaksanaan operasi yustisi, Rabu (28/4/2021) pagi meluruskan bahwa permasalahan Sekdes Karanganyar tidak masuk ke PTUN, karena yang masuk ke PTUN adalah sekdes daerah lain.
“Tapi keputusan PTUN berlaku umum,” kata Sumarno. “Tolong hubungi Ketua Praja saja. Maaf, ini saya mau apel,” lanjutnya bergegas.
Camat Sumarno maupun Ketua Praja Kecamatan Plupuh Mulyo Widodo sama-sama menghormati, serta siap mematuhi dan melaksanakan keputusan PTUN.***

pharmacie en ligne france pas cher: Pharmacies en ligne certifiees – Achat mГ©dicament en ligne fiable