Jebakan Tikus Listrik Telan Korban, Petani Bawang Tewas

NEWS

Penulis: Joko Widodo
GROBOGAN | inspirasiline.com

POLRES Grobogan menetapkan Hardi (58), warga Kemloko, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan sebagai tersangka, karena ulahnya memasang jebakan tikus beraliran listrik di sawah miliknya dan mengakibatkan seorang petani meninggal dunia.

Tersangka melakukan hal itu untuk melindungi tanaman padinya dari gangguan hama tikus. Namun fatal, karena melewati sawah miliknya dan terkena aliran listrik, SBP (36), seorang petani tewas. Korban merupakan tetangga sekaligus ipar tersangka.

Kapolres Grobogan AKBP Juri Leonard Siahaan mengatakan, selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, kabel, lampu LED, dan sejumlah potongan pipa paralon.

Kronologi kejadian, sebelum pergi ke sawah, SBP berpamitan untuk melakukan penyemprotan tanaman bawang merah di sawah yang bersebelahan dengan sawah tersangka.

Setelah beberapa jam kemudian, SBP ditunggu tidak pulang-pulang, sehingga dilakukan pencarian dan ternyata korban sudah terkapar tak bernyawa akibat tersengat aliran listrik jebakan tikus milik tersangka.

“Tersangka dikenakan pasal 359 KUHP,” ujar Kapolres AKBP Juri Leonard Siahaan dalam konferensi pers di Mapolres, Selasa (18/5/21).

Kapolres mengimbau kepada petani agar jangan menggunakan jebakan tikus beraliran listrik lagi, yang bisa menelan korban jiwa.

Menurut AKBP Juri Leonard Siahaan, korban tewas akibat terkena jebakan tikus beraliran listrik sudah sering terjadi.

“Sampai saat ini sudah tiga kasus serupa terjadi. Kepada petani, saya imbau jangan lagi memasang jebakan tikus beraliran listrik, karena bisa membahayakan orang lain,” tegas Kapolres.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *