Viral, Plt Camat Sukoharjo Dicopot Gegara Halalbihalal

NEWS

Penulis: Supriyani
SUKOHARJO | inspirasiline.com

BUPATI Sukoharjo Etik Suryani membuat keputusan tegas dengan mencopot Plt Camat Sukoharjo Havid Danang PW dari jabatannya, setelah diketahui melanggar Surat Edaran (SE) Bupati terkait imbauan untuk tidak menggelar halalbihalal di tengah pandemi Covid-19.

“Jabatan Plt Camat Sukoharjo kami copot dan dikembalikan ke jabatan definitifnya, yakni Lurah Gayam,” kata Bupati Etik Suryani didampingi Wakil Bupati Agus Santosa, Senin (24/5/2021).

Peristiwa pencopotan Plt Camat Sukoharjo yang menghadiri halalbihalal di tengah pandemi Covid-19 ini menjadi viral di tengah masyarakat, utamanya di media sosial (medsos).

Bupati Etik Suryani menyebutkan, apa yang dilakukan Plt Camat Sukoharjo Havid Danang PW telah mencoreng Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan melanggar SE Bupati.

“Agar mempermudah pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat, jabatan sebagai Plt Camat Sukoharjo dicopot,” ujarnya.

Selanjutnya, Pemkab akan memberikan pembinaan pada yang bersangkutan agar ke depan lebih disiplin.

“Saya mengimbau seluruh ASN dan perangkat yang ada di lingkungan Pemkab Sukoharjo tetap disiplin dan patuh pada apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah,” tandas Bupati Etik Suryani.

Wakil Bupati Agus Santosa menambahkan, langkah yang diambil Pemkab Sukoharjo yang mencopot jabatan Plt Camat Sukoharjo tersebut merupakan bentuk ketegasan. Menurutnya, Pemkab tidak akan menolelir setiap tindakan yang jelas-jelas tidak mencerminkan sikap dari pemerintah.

“Pencopotan jabatan ini merupakan bentuk ketegasan atas pelanggaran yang dilakukan. Terlebih lagi, apa yang dilakukan oleh Plt Camat Sukoharjo adalah pelanggaran disiplin. Kami berharap, semua pihak belajar dari kasus ini dan tetap mengikuti apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” terangnya.

Untuk sementara, Bupati Etik Suryani belum menunjuk pengganti untuk Plt Camat Sukoharjo. Pemkab akan menunjuk pengganti jika sudah ada calon yang pas untuk posisi tersebut.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *