Bupati-Wabup Ikuti Rakornas Penyelenggaraan Perizinan Daerah OSS

NEWS

Penulis: Yokanan
BLORA | inspirasiline.com

BUPATI Blora Arief Rohman dan Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggaraan Perizinan Daerah terkait Online Single Submission (OSS) melalui Zoom Meeting di Ruang Rapat Bupati, Jumat (28/5/2021).

Agenda rapat mepiluti penyampaian arahan-arahan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

RAKORNAS Penyelenggaraan Perizinan Daerah terkait Online Single Submission (OSS), melalui Zoom Meeting di Ruang Rapat Bupati.

Airlangga Hartarto mengungkapkan, Undang-Undang Cipta Kerja mendorong adanya kemudahan perizinan dalam berusaha. Salah satunya adalah melalui sistem perizinan berbasis risiko atau Online Single Submission (OSS) Risk-Based Approach.

“Salah satu kunci utama pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja adalah terselenggaranya perizinan berusaha yang lebih pasti, lebih mudah, dan lebih cepat. Untuk itu diamanahkan percepatan perizinan berbasis risiko dengan sistem OSS, yang dilaksanakan oleh kementerian, lembaga di pusat, daerah, maupun pemerintah daerah,” katanya.

Airlangga Hartarto menjelaskan, sistem OSS Risk-Based Approach direncanakan mulai diimplementasikan secara mandatory pada 2 Juli 2021 mendatang. Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar pemerintah daerah segera bersiap.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan, pemerintah pusat telah menyiapkan berbagai peraturan/regulasi yang diperlukan untuk perizinan berusaha melalui OSS. Pihaknya pun mendorong agar pemerintah daerah dapat menindaklanjutinya.

“Pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten, kota wajib menyusun dan menyesuaikan peraturan-peraturan daerah, peraturan kepala daerah, guna mendukung penyelenggaraan perizinan berusaha yang dijadwalkan 2 Juli 2021 sebagai amanat daripada PP No 6 tahun 202,” paparnya.

Menurutnya, percepatan perizinan berusaha merupakan bagian dari upaya untuk percepatan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Selanjutnya, dilakukan penyampaian arahan secara teknis oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Tito mengungkapkan, tujuan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, di antaranya untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan iklim investasi dan kegiatan berusaha, serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pihaknya pun turut memaparkan terkait kondisi pelayanan perizinan berusaha di daerah, kewenangan dan pendelegasian kewenangan, penyampaian arahan tindak lanjut UU Cipta Kerja oleh Pemda, dan sebagainya.

“Jadi dukungannya komitmen dari Bapak-Ibu sekalian (pemda), dan pinsip utama dari PTSP adalah memudahkan perizinan semua layanan publik,” kata Mendagri.

Usai mengikuti Rakornas, Bupati Blora Arief Rohman pun segera melangsungkan rapat terbatas, berkoordinasi dengan Sekda, Asisten II Sekda, DPMPTSP, Bagian Perekonomian, dan sejumlah instansi terkait lainnya.

Bupati Arief Rohman mengungkapkan, dukungan dari Pemkab Blora untuk menindaklanjuti arahan dan kebijakan dari pemerintah pusat dalam rangka menghadirkan perizinan berusaha yang mudah dan cepat.

“Semoga ke depan perizinan dan investasi daerah semakin baik,” pungkasnya.

Hadir pada rapat tersebut, Sekda, Asisten II Sekda, perwakilan dari BPPKAD, Bappeda, DPMPTSP, dan Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Blora.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *