Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Sragen resmi melarang segala bentuk hajatan pernikahan dan sejenisnya di semua wilayah.
Terkait hal tersebut, Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati meminta masyarakat bisa mematuhi larangan itu untuk menekan penyebaran Covid-19 yang saat ini terus meningkat.
“Iya, semua hajatan dilarang. Imbauan kami, masyarakat Sragen tolong untuk bisa mematuhi,” ungkap Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat dihubungi inspirasiline.com, Minggu (20/6/2021).
Yuni, sapaan akrab Bupati Sragen mengatakan, larangan hajatan itu semata-mata dilakukan untuk mencegah agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan.
Tidak hanya hajatan, kegiatan ibadah juga diminta dilakukan di rumah saja. Kegiatan ibadah di tempat ibadah sementara ditiadakan.
“Jadi mohon betul-betul untuk dipatuhi kita semua,” terangnya.
Orang nomor satu di Bumi Sukowati ini mengatakan, untuk menekan Covid-19, semua harus gotong royong bersama. Pengetatan dan larangan hajatan maupun kegiatan ibadah itu merupakan ikhtiar pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Pemerintah membuat aturan, masyarakat untuk mematuhi. Ini ikhtiar bareng untuk menekan angka Covid-19,” jelasnya.
Kepala Desa Cangkol, Kecamatan Plupuh Suwandi dihubungi inspirasiline.com secara terpisah, Minggu (20/6/2021) mengatakan, Senin (21/6/2021) besok mengundang Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua RT, dan PKK untuk diajak rapat membahas Instruksi Bupati (Inbup) Sragen No.360/286/038/2021 tentang PPKM pada kondisi zona merah penyebaran Covid-19 dan penguatan Posko PPKM Mikro kecamatan, desa/kelurahan di Kabupaten Sragen.
“Walau larangan hajatan juga sudah disosialisasikan ke masyarakat, besok dirembuk lagi. Saya juga ngundang Pak Camat, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas,” ujar Suwandi.
Menurutnya, sejauh ini masyarakat sudah memahami dan mematuhi larangan hajatan. Bahkan ada yang hendak punya hajat bulan depan (Juli) setelah mendapat sosialisasi tidak boleh hajatan, akhirnya bersedia ditunda.
“Alhamdulillah masyarakat sudah memahami. Dari dulu Pemerintah Desa (Pemdes) tidak pernah memberikan izin untuk hajatan. Kalau ada yang menggelar hajatan, itu desa tidak tahu, paling nanti diberi pembinaan dari kecamatan,” ujar Suwandi.***
