Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com
PRESIDEN Joko Widodo resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Pulau Jawa dan Bali, terhitung mulai 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Menindaklanjuti kebijakan pemerintah tersebut, Polres Sragen menggelar Apel Pasukan Gabungan Pelaksanaan PPKM Darurat di Alun-alun Sasono Langen Putro Sragen, Sabtu (3/7/2021).
Apel Gelar Pasukan Gabungan Pelaksanaan PPKM Darurat tersebut dipimpin Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi didampingi Dandim 0725/Sragen dan Letkol Inf Anggoro Heri Pratikno.
Dalam sambutannya, Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi menyampaikan bahwa Apel Gelar Pasukan Gabungan tersebut sebagai persiapan dalam penerapan PPKM Darurat Covid-19 selama 18 hari ke depan.

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi menekankan, tidak ada toleransi dalam penindakan, sehingga setiap ada kerumunan saat PPKM Darurat langsung dibubarkan, apa pun bentuknya.
“PPKM Darurat dimulai hari ini, sampai 20 Juli 2021 mendatang. Nanti diperpanjang atau tidak, itu wewenang pemerintah pusat. Selama PPKM Darurat banyak membatasi kegiatan masyarakat yang berpotensi terjadi persebaran Covid-19. Kami minta seluruh stakeholders bersama TNI dan Polri benar-benar serius dalam bertindak, serentak, dan simultan. Ini ikhtiar kami supaya Tuhan mengabulkan agar Covid-19 segera sirna dari Bumi Sukowati,” ungkapnya.
Pihaknya menjelaskan, dalam aturan PPKM Darurat ini ada beberapa kegiatan yang ditutup sementara, seperti kegiatan nonesensial (bukan tempat kebutuhan pokok masyarakat).
Sementara pada sektor esensial seperti pasar tradisional, perbankan tetap akan buka, namun akan menjadi titik target pendisiplinan.
“Ini merupakan kebijakan pemerintah luar biasa bagus, karena juga memperhatikan aspek keberlangsungan hidup orang banyak, namun juga diharapkan menekan angka Covid-19,” lanjutnya.
Kapolres AKBP Yuswanto Ardi juga meminta setiap Sabtu malam ada operasi dan menjadi test case yang pertama dalam PPKM Daruat.
PPKM Darurat, katanya, disosialisasikan lewat semua media, baik media sosial, media mainstream, sarana penyebaran informasi lainnya seperti pamflet, dan seterusnya.
“Apabila ada kerumunan, perintah kami tidak ada lagi imbauan, tapi langsung pembubaran. Ingat, langsung pembubaran! Tidak ada lagi tawar-menawar. Disiplin protokol kesehatan nomor satu dan penggeraknya TNI dan Polri,” tegasnya.
Sementara Dandim 0725/Sragen Letkol Inf Anggoro Heri Pratikno menambahkan, sinergi di tingkat Kabupaten harus didukung dari seluruh tokoh agama dan tokoh masyarakat di segala lapisan.
Mereka diharapkan ikut berperan aktif mengawal PPKM Darurat Jawa-Bali ini. Semisal, mengawasi kegiatan di masing-masing desa.
“Penyebab terbesar kasus Covid-19 di perdesaan adalah acara hajatan. Jadi ini saya meminta dan mohon para tokoh agama, tokoh masyarakat ikut membantu mengimbau kepada masyarakat,” tandasnya.
Bagi masyarakat yang masih ditemukan menyelenggarakan kegiatan, TNI-Polri akan melakukan penertiban sesuai prosedur dari tim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen.***
