Korban Intimidasi Bayar Uang Blok, Napi Rutan Kelas IIB Blora Meninggal

NEWS

Penulis: Yokanan | Editor: Dwi NR
BLORA | inspirasiline.com

SUTONO alias Barongan, narapidana (napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Blora meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Blora, Jumat (16/7/2021) kemarin.

Sutono masih berstatus sebagai terdakwa dugaan penebangan kayu di hutan negara. Sedangkan sidang lanjutan akan digelar Pengadilan Negeri (PN) Blora, 28 Juli 2021 mendatang.

Direktur LBH Kinasih Cepu Agus Susanto selaku kuasa hukum korban menduga ada kelalaian dalam penanganan kesehatan penghuni Rutan Blora.

“Kondisi kesehatan klien sendiri sangat buruk ketika dibawa ke rumah sakit. Parahnya, kondisi klien tidak dapat diselamatkan lagi,” terang Agus melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (17/7/2021).

Agus menceritakan, pada 16 Juli 2021, LBH Kinasih Cepu dihubungi oleh keluarga klien. Mereka mengabarkan, jika ada orang dari Rutan Blora yang tiba-tiba menghubungi istri klien sekitar pukul 08.00 pagi.

“Istri klien dikirimi foto yang memperlihatkan suaminya terbaring sakit. Istri klien sangat panik, ini dikarenakan sebelumnya, klien menghubungi istri klien dari rutan untuk meminta uang sebesar Rp 3.500.000. Klien bercerita jika dia mendapat intimidasi, untuk membayar uang blok di dalam rutan. Namun, klien tidak memberitahu, siapa yang meminta uang tersebut. Apakah dari pihak petugas ataukah dari sesama napi penghuni rutan? Dia hanya diminta untuk mentransfer uang tersebut ke rekening atas nama Catur Sri Suharti,” jelas Agus.

Agus megungkapkan, keluarga klien merasa bingung dan ketakutan terjadi hal buruk terhadap klien, baik berupa intimidasi hingga kekerasan fisik, dikarenakan mereka belum memenuhi permintaan tersebut. Akhirnya, pihak keluarga segera menghubungi LBH Kinasih Cepu perihal ini.

“Tentunya hal ini sangat mengejutkan, karena tidak ada kabar dari rutan kepada LBH Kinasih Cepu mengenai kondisi klien,” tambahnya.

Selanjutnya, tim LBH Kinasih Cepu bersama keluarga mendatangi rutan, untuk melihat kondisi klien. Setibanya di rutan, keluarga dan tim LBH Kinasih Cepu mendapati klien yang sedang terbaring lemas di dalam klinik rutan.

“Tidak ada satu pun petugas medis yang merawat. Klien hanya ditemani oleh seorang petugas. Salah seorang sipir rutan mengatakan, apabila mereka sudah berupaya untuk merawat korban. Akan tetapi, klien sangat sulit untuk makan. Ini tentu menjadi kegelisahan dan tanda tanya bagi keluarga. Sebenarnya klien sakit apa? Terkena Covid-kah? Tidak ada petugas medis yang bisa ditanyai, karena klien sendiri tidak diperiksa. Tidak ada pemeriksaan swab antigen dan rapid test antigen, untuk memastikan apakah klien terkena Covid-19 atau tidak,” bebernya.

Ketika LBH Kinasih Cepu menanyakan perihal tersebut, pihak rutan mengatakan jika petugas medis hanya datang sepekan sekali, untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

Melihat kondisi korban yang memprihatinkan, keluarga klien ingin segera membawanya ke rumah sakit. Sayangnya, hal ini tidak bisa langsung disetujui oleh pihak rutan, dikarenakan tidak sesuai dengan aturan-aturan yang ada di rutan.

“Keluarga klien juga sempat bercerita apabila pihak rutan berkata kepada mereka, bahwa pasien adalah tanggung jawab dari keluarga. Rutan hanya mendapat titipan dari kejaksaan,” ujar Agus.

Tim LBH Kinasih Cepu pun melakukan negosiasi dengan pihak rutan agar klien dibawa ke rumah sakit, sehingga dapat diketahui penyakitnya dan segera mendapatkan penanganan kesehatan.

Setelah terjadi perdebatan panjang, akhirnya kepala rutan setuju untuk membawa klien ke rumah sakit.

Setiba di RSUD dr R Soetijono Blora, klien langsung mendapatkan perawatan, dengan terlebih dulu dilakukan rapid antigen dengan hasil negatif.

“Dokter dari pihak rumah sakit terkejut melihat kondisi klien dan menyayangkan mengapa klien baru dibawa sekarang, padahal kondisinya sudah sangat kritis. Setelah klien mendapatkan perawatan, tim LBH Kinasih Cepu kembali ke kantor. Sekitar pukul 15.45, keluarga mengabari jika klien meninggal di rumah sakit,” tandas Agus.

Kepala Rutan Kelas IIB Blora Dedi Cahyadi ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Dia menjelaskan, korban sudah 10 hari dititipkan di rutan.

“Tiap Sabtu, tim medis mengecek kesehatan para napi. Pada hari Kamis, saat dicek petugas, korban mengaku tidak ada keluhan,” kata Dedi Cahyadi.

Selanjutnya, Jumat (16/7/2021), pihaknya mendapat info dari petugas terkait kondisi korban dan mengoordinasikannya dengan PN Blora.

“Karena susah makan (korban), kami minta rekom ke pengadilan. Kami inisiatif permohonan, untuk pembantaran (korban) ke rumah sakit. Kami tidak tahu riwayat penyakitnya. Pada intinya, kami sejak awal menanganinya semaksimal mungkin. Ternyata korban meninggal setelah Jumatan (Salat Jumat),” pungkasnya.***

Bagikan ke:

1 thought on “Korban Intimidasi Bayar Uang Blok, Napi Rutan Kelas IIB Blora Meninggal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *