Beli Online, Pengedar Narkoba Diamankan

NEWS

Penulis: Joko Widodo | Editor: Dwi NR
GROBOGAN | inspirasiline.com

TIM Satresnarkoba Polres Grobogan berhasil mengamankan seorang pria bernama Adi Utomo (30), warga Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.

Berawal dari laporan masyarakat terkait adanya lokasi di wilayah Kecamatan Gubug yang sering menjadi tempat transaksi obat-obatan farmasi tanpa izin edar, Tim Satresnarkoba Polres Grobogan langsung melakukan penyelidikan di wilayah seputar lokasi, 13 Juli 2021.

Sekitar pukul 07.00, di sebelah barat kantor ekspedisi pengiriman, Jalan Ahmad Yani, Gubug, petugas mencurigai adanya seorang laki-laki membawa dua paket warna putih yang diisolasi warna merah.

Dua jam kemudian, setelah mengamankan laki-laki tersebut, petugas langsung menggeledah paket paket yang diisolasi warna merah dan ditempeli nomor resi dengan alamat pengirim Mulia_allshop itu.

Sementara, penerima, yakni Adi Utomo beralamat di Jalan Kyai Hasan Anwar dan paket tersebut diberi keterangan akan diambil sendiri.

Di dalam paket yang sudah digeledah tersebut, petugas menemukan lima botol plastik berisi sediaan farmasi, yakni tablet ‘Y’ dengan total 1.000 butir, dua butir obat Vladimex 5 mg, Diazepam 5 mg, dan satu butir tablet obat Merlopam 2 mg, Lorazepam 2 mg.

Satu paket yang lain juga ikut digeledah dan ditemukan 5 jenis tablet obat berlogo ‘Y’ dengan jumlah 1.000 butir, dua butir obat tablet Atarax 0,5 mg, Alprazolam 0,5 mg, dan satu butir obat Alparazolam.

“Dari penggeledahan, kami langsung melakukan interograsi dan pelaku mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan miliknya,” ujar Kasatnarkoba AKP Hendro Satmoko dalam konferensi pers di Mapolres Grobogan, Rabu (28/7/2021).

Saat dihadirkan dalam konferensi pers, tersangka mengaku bekerja sebagai karyawan swasta. Dia mendapatkan obat terlarang tanpa izin edar tersebut dengan membeli secara online.

Setelah melakukan interograsi dan penyelidikan, petugas membawa tersangka ke Mapolres Grobogan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatnarkoba AKP Hendro Satmoko menjelaskan, tersangka dikenakan Pasal 196 subs Pasal 197 Jo Pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Sementara Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi mengimbau kepada warga agar tidak main-main terhadap penyalahgunaan narkoba.

“Kami berpesan kepada seluruh warga Grobogan untuk tidak main-main terhadap narkotika maupun obat terlarang. Kami akan ungkap terus segala bentuk pelanggaran terkait penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang. Kami akan terus menyosialisasikan tentang bahaya narkoba, agar Kabupaten Grobogan bersih dari penyalahgunaan narkotika,” tegas Kapolres AKBP Benny Setyowadi.***

Bagikan ke:

2 thoughts on “Beli Online, Pengedar Narkoba Diamankan

  1. I blog quite often and I truly thank you for your information. Your article has really peaked my interest.
    I will bookmark your website and keep checking
    for new information about once per week. I subscribed to your Feed as well.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *