PAW Anggota DPRD Blora, Saeful Arifin Gantikan Muchlisin

NEWS

Penulis: Yokanan | Editor: Dwi NR
BLORA | inspirasiline.com

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menggelar rapat paripurna dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Blora, Kamis (29/7/2021).

Dipimpin Ketua DPRD Blora HM Dasum, rapat paripurna dirangkaikan dengan Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blora tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Blora 2021-2026.

Dalam rapat paripurna pertama, Ketua DPRD Blora HM Dasum menyampaikan, pada 22 April 2021 lalu, DPRD Blora telah kehilangan satu anggotanya yang berdedikasi tinggi dan memiliki banyak pengalaman.

“Beliau adalah almarhum Muchlisin, yang berasal dari Partai Persatuan Pembangunan pada Daerah Pemilihan Blora 3,” ucapnya.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, diatur bahwa anggota DPRD yang meninggal dunia diresmikan pemberhentiannya dengan hormat dan digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama.

Ketua DPRD Blora HM Dasum menyebut, pada 17 Juni 2021, telah menerima surat dari KPU Kabupaten Blora dengan Nomor 61/PY.03.1-SD/3316/KPU perihal Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Blora dari Partai Persatuan Pembangunan dan Berita Acara KPU Kabupaten Blora Nomor: 10/PY.03.01-BA/3316/KPU-Kab/VI/2021 tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Blora Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.

“Disebutkan bahwa Saudara Saeful Arifin telah memenuhi persyaratan serta ditetapkan sebagai Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Blora dari Partai Persatuan Pembangunan,” jelasnya.

Dikatakan, Bupati Blora telah menindaklanjuti usulan dimaksud kepada Gubernur Jawa Tengah.

“Pada 22 Juli telah kami terima Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/55/ tahun 2021 dengan Surat Pengantar Nomor 045.2/1886 tentang peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Blora atas nama Saeful Arifin,” terang HM Dasum.

Sementara acara Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Blora berlangsung khidmat dan tertib dengan didampingi rohaniawan.

“Kepada saudara Saeful Arifin, kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD Blora memberikan ucapan selamat bergabung dan menjalankan tugas sebagai anggota DPRD. Kami berharap agar secepatnya dapat beradaptasi dan menyesuaikan pada lingkungan kerja yang baru, yaitu Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah,” kata HM Dasum.

Hadir pada rapat paripurna, unsur pimpinan dan anggota DPRD, Bupati Blora Arief Rohman, Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati, Sekda Komang Gede Irawadi, Forkopimda Blora, dan pimpinan/tokoh partai politik terkait serta keluarga Saeful Arifin.

Selanjutnya, HM Dasum memimpin rapat paripurna tentang penyampaian rancangan peraturan daerah Kabupaten Blora tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Blora tahun 2021-2026.

Sebagaiamana diketahui, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Blora tentang RPJMD Kabupaten Blora tahun 2021-2026 diawali dengan kesepakatan bersama antara Bupati Blora dan DPRD Blora, dan kesepakatan bersama ini telah dilaksanakan pada rapat paripurna DPRD pada 21 April 2021 lalu.

“Berdasarkan kesepakatan itu, Pemerintah Daerah menyusun Raperda Kabupaten Blora tentang RPJMD Kabupaten Blora tahun 2021-2026, dan pada hari ini, Raperda dimaksud akan diserahkan kepada DPRD,” ungkap HM Dasum.

Sementara Bupati Arief Rohman, terlebih dahulu menyampaikan sambutan sebelum menyerahkan buku Raperda itu.

Dalam sambutannya, Bupati Blora antara lain mengucapkan selamat kepada PAW anggota DPRD yang telah dilantik serta mengajak semua warga masyarakat untuk patuh protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Blora.

Menurutnya, saat ini sedang dilaksanakan PPKM Level 3, sehingga diharapkan semua jajaran dan masyarakat di Kabupaten Blora supaya bisa menyukseskannya dan Kabupaten Blora menjadi Level 2.

Penyerahan buku Raperda tentang RPJMD Kabupaten Blora tahun 2021-2026 dilakukan oleh Bupati Blora kepada Ketua DPRD Blora, didampingi Sekda Blora Komang Gede Irawadi dan sejumlah unsur pimpinan DPRD Blora.

“Dengan telah diserahkan buku tersebut, maka kami meminta kepada anggota Dewan, untuk segera melakukan pembahasan terhadap rancangan pembangunan daerah dimaksud,” tutup HM Dasum.***

Bagikan ke:

1 thought on “PAW Anggota DPRD Blora, Saeful Arifin Gantikan Muchlisin

  1. We then investigated the role of Her2 neu overexpression in the regulation of the cell membrane ER pathway in TAM resistant breast cancer cells and the nature of this interaction in apoptotic signaling buy generic cialis online Anything else I can take lol Im real stressed out about this

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *