Penulis: Eko Purwanto | Editor: Dwi NR
KENDAL | inspirasiline.com
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kendal melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan penggelembungan biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 di Kelurahan Banyutowo, Kecamatan Kota Kendal, Kabupateng Kendal, Jawa Tengah.
Dua tersangka, yakni mantan Lurah Banyutowo, Irlan Subeni dan Sri Sumarli selaku Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) pada program PTSL di kelurahan setempat.
Diketahui, Irlan Subeni dan Sri Sumarli ditahan setelah Kejari Kendal menemukan dua alat bukti cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Modus yang digunakan tersangka adalah menggelembungkan biaya PTSL, dari biaya awal Rp 150 ribu menjadi Rp 1,1 juta dan Rp 1,5 juta.
Akibat perbuatan kedua tersangka telah merugikan masyarakat. Kedua tersangka mendapat keuntungan yang diperoleh sebesar Rp 709 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendal Ronaldwin melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kendal Dani K Daulay menjelaskan, berawal dari 2017, Irlan Subeni yang menjabat Lurah Banyutowo saat itu membentuk Pokmas calon peserta PTSL. Dalam forum itu dipilih Sri Sumarli sebagai Ketua Pokmas PTSL Kelurahan Banyutowo.
“Padahal PTSL ini ada di 2018, tapi mereka sudah membentuk secara diam-diam tanpa melibatkan masyarakat yang menerima PTSL,” kata Kasi Pidsus Dani K Daulay, Selasa (3/8/2021).
Dari pertemuan tersebut, kemudian diputuskan biaya pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL. Besarannya, untuk tanah kering atau pekarangan dibebani biaya Rp 1,1 juta, sedangkan tanah persawahan Rp 1,5 juta.
Padahal dana resmi pengurusan biaya PTSL sesuai SKB Tiga Menteri adalah sebesar Rp 150 ribu.
Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kendal Nomor 3 tahun 2018 tentang Pembiayaan Persiapan Pelaksanaan PTSL bagi Masyarakat di Kendal memang mengatur atau membolehkan biaya lebih.
“Tapi biaya kelebihan PTSL di luar Rp 150 ribu yang telah ditetapkan pemerintah, sedianya dibahas dengan para peserta PTSL melalui musyawarah mufakat, sehingga kelebihan biaya yang muncul akan digunakan untuk apa saja bisa dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
Biaya pengurusan PTSL sebesar Rp 1,1 juta dan Rp 1,5 juta tersebut telah diputuskan secara sepihak oleh Lurah Irlan Subeni dan Sri Sumarli beserta pengurus Pokmas PTSL Kelurahan Banyutowo.
“Masyarakat penerima PTSL berjumlah 650 orang langsung dimintai uang,” ujarnya.
Kemudian di 2018, dari Kantor ATR/BPN Kendal memberikan sosialisasi. Saat itulah masyarakat penerima PTSL melakukan protes. Sebab, mereka merasa sudah memberikan uang.
“Masyarakat mempertanyakan biaya kelebihan pengurusan PTSL tersebut,” bebernya.
Merasa ada pungutan liar (pungli) dan gratifikasi yang tidak sesuai, masyarakat akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Kejari Kendal.
“Kami kemudian lakukan penyelidikan dan penyidikan. Sementara ini kami tetapkan dua tersangka,” terangnya.
Kedua tersangka dijerat dengan dengan tiga pasal berlapis. Tersangka Irlan Subeni, Primair Pasal 12 Huruf e tentang Pungli, Subsider Pasal 5 ayat 2 tentang Gratifikasi dan Lebih Subsider Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sedangkan tersangka Sri Sumarli dijerat Primair Pasal 12 Huruf e, Subsider Pasal 5 ayat 1, dan Lebih Subsider Pasal 9 tentang Pemalsuan Dokumen Undang-Undang Tipikor.
“Ancamana pidananya minimal empat tahun, maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 200 juta, maksimal Rp 1 miliar,” tandas Kasi Pidsus Dani K Daulay.***
https://azithromycinca.shop/# vibramycin 100mg
doxycycline brand name india
amoxicillin canada price: amoxil online – buy amoxicillin online with paypal
amoxicillin for sale online