Penulis: Yokanan | Editor: Dwi NR
BLORA | inspirasiline.com
MERASA tidak dilibatkan dalam kegiatan pembangunan di desa, perwakilan dari paguyuban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Blora mengadu ke Bupati Arief Rohman dan menyampaikan sejumlah permasalahan dan kendala di dalam pemerintahan desa.
“Tujuan kami menghadap Bupati untuk menyampaikan bahwa selama ini kami ditinggalkan dalam segala kegiatan di desa, sehingga hal ini kami diskusikan ke Bupati terkait hal ini,” kata Ketua Paguyuban BPD Mustika Jati Suhariyanto saat dihubungi media ini, Kamis (26/8/2021).
Lebih lanjut Suhariyanto mengungkapkan, sejumlah kepala desa, bahkan dalam setiap penganggaran juga tidak dilibatkan dengan berbagai alasan. Padahal semestinya BPD harus terlibat dalam perencanaan pembangunan dan penganggaran.

“Peran vital BPD sebagai penerus aspirasi masyarakat di dalam pemerintahan desa. Artinya, BPD bukanlah lembaga yang dapat dengan begitu saja disepelekan, melainkan kepala desa harus senantiasa bekerja sama dengan BPD dalam pembangunan desa,” ungkapnya lagi.
“Harapan kami, dalam setiap kegiatan pemerintahan desa, semestinya BPD tidak dikesampingkan,” harapnya.
Sesuai keterangan Suhariyanto, Bupati Blora berjanji akan mempelajari regulasinya dan segera akan mengomunikasikan dengan para kepala desa.
Sementara Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati saat dikonfirmasi media ini, mengungkapkan agar kepala desa harus menjalin kerja sama dan komunikasi yang baik dengan BPD.
“Kepala desa harus melakukan komunikasi yang baik dengan BPD, dan kami (Bupati dan Wakil Bupati) akan mendekatkan mereka dengan difasilitasi Dinas PMD,” pungkas Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati.
Secara yuridis, tugas BPD mengacu kepada regulasi desa, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam Permendagri No.110/2016, BPD memunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.***
