Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com
MUSYAWARAH Pimpinan Kecamatan (Muspimcam) Plupuh menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Sragen No.360/409/038/2021 tertanggal 14 September 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hajatan Masyarakat pada PPKM Level 3 di Kabupaten Sragen.
Informasi yang dikumpulkan inspirasiline.com, SE tersebut juga disampaikan kepada pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), camat, kepala desa (kades) atau lurah, pimpinan instansi, serta pimpinan perusahaan swasta se-Kabupaten Sragen.

Satgas Covid-19 tingkat kecamatan sampai desa juga mendapatkan tembusan SE itu, sebagai pedoman dalam pengawasan di lapangan.

SE tersebut disosialisasikan Muspimcam Plupuh kepada masyarakat di berbagai kesempatan, termasuk saat operasi yustisi.
Kasi Trantib Kecamatan Plupuh Bambang Pramono didampingi petugas dari Polsek dan Koramil 20/Plupuh mengatakan, SE tersebut juga disosialisasikan di tempat vaksinasi dan warga yang akan menggelar hajatan, dengan tujuan masyarakat memahami dan menyadari.
“Karena belum semua masyarakat mengerti dan memahami SE tersebut,” ungkap Bambang Pramono didampingi Wakapolsek Plupuh Iptu Sukarno dan Sertu Ngadiman perwakilan dari Koramil 20/Plupuh kepada inspirasiline.com seusai operasi yustisi di Pasar Plupuh, Minggu (19/9/2021).
“Pihak kepolisian juga belum mengeluarkan izin hajatan dengan keramaian, karena memang belum ada petunjuk pelaksanaan (juklak) dan perintah pimpinan,” tambah Wakapolsek Iptu Sukarno.
Bambang Pramono menjelaskan, dalam SE Sekda itu mensyaratkan beberapa hal yang wajib dipatuhi warga masyarakat yang hendak menggelar hajatan.
Pertama, warga yang hendak menggelar hajatan harus mengurus surat keterangan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan (prokes) ke kantor desa atau kantor kelurahan.
Kedua, jumlah tamu yang hadir pada saat hajatan dibatasi maksimal 20 orang dan wajib menerapkan prokes minimal 3M: memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak secara ketat.
Ketiga, penyelenggaran hajatan membentuk tim prokes dengan melibatkan petugas kesehatan setempat.
Keempat, durasi (waktu) pelaksanaan resepsi hajatan maksimal 2,5 jam dan selama hajatan dilarang membuka masker dengan alasan merokok, makan, minum, atau alasan apa pun dengan tujuan untuk mencegah penularan Covid-19.
Kelima, tidak boleh menyajikan makanan dan minuman secara langsung, tapi makanan dan minuman dikemas dalam paket tertentu untuk dibawa pulang dengan sistem drive thru.
Keenam, tidak boleh menggelar hiburan yang dapat menimbulkan kerumunan, jogetan, atau pesta minuman keras. Tapi hiburan yang tertib dan tidak menimbulkan hal-hal tersebut diperbolehkan dengan pengawasan ketat.
“Harapannya agar tidak terjadi klaster baru untuk Covid-19,” ujar Bambang Pramono.
Sementara sertu Ngadiman menilai, masyarakat di Kecamatan Plupuh khususnya sudah menyadari, terbukti selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak ditemukan masyarakat yang menggelar hajatan dengan keramaian.
“Kalau toh ada hanya ijab kabul, itu pun banyak yang dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Pelaksanaannya pun dengan prokes sangat ketat,” tutur Sertu Ngadiman.
“Semoga pandemi Covid-19 ini segera berakhir; sehingga kehidupan masyarakat kembali normal dan perekonomian segera pulih seperti sebelumnya,” harap Kasi Transtib Bambang Pramono.***
