Penulis: Sugimin
SRAĢEN | inspirasiline.com
BUPATI Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengisyaratkan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) bakal segera diberlakukan.
Selain peleburan sejumlah dinas, jabatan kepala bidang (kabid) yang dihuni pejabat Eselon III bakal hilang.
Demikian disampaikan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati kepada wartawan di Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Senin (20/9/2021).
Yuni, sapaan akrab Bupati Sragen mengatakan, ada beberapa perubahan pada SOTK yang akan segera diberlakukan. Di antaranya, Dinas Koperasi dan UMKM yang selama ini berdiri sendiri, akan dilebur jadi satu dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
“Kemudian di Dinas Pekerjaan Umum (PU) ada switch (tukar) saja, yang memang urusannya lebih mudah, karena di kementerian sama. Kami hanya menyesuaikan,” ungkap Yuni.
Orang nomor satu di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen ini menjelaskan, perubahan SOTK itu menindaklanjuti perintah dari Kementerian PAN-RB untuk perampingan SOTK yang efektif dan efisien.
Ketika ditanya kapan perubahan SOTK mulai diberlakukan, Yuni menjawab, “Dalam waktu dekat. Tunggu saja, nanti teman-teman (media) dikabari,” katanya singkat.***
