Penulis: Yokanan
BLORA | inspirasiline.com
BUPATI Blora Arief Rohman didampingi Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati mengikuti Rapat Paripurna DPRD dalam acara Penyampaian Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021 Beserta Nota Keuangan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Blora, Senin (27/9/2021).
Dalam sambutannya, Bupati Blora menyampaikan bahwa saat ini telah masuk pada tahap penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021.
“Dalam waktu yang tidak terlalu lama, seluruh proses penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021 dapat diselesaikan, sehingga Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021 dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, agar semua program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat segera dilaksanakan,”ungkap Bupati.
Dijelaskan, Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021 antara lain disebabkan oleh beberapa hal.
“Pertama, adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD. Kedua, adanya keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja. Ketiga, adanya keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya, harus digunakan dalam tahun berjalan, sehingga harus dilakukan perubahan APBD. Keempat, keadaan darurat. Dan yang kelima, keadaan luar biasa,” lanjutnya.
Bupati Arief merinci, rencana pendapatan daerah tahun anggaran 2021 yang semula sebesar Rp 2.134.712.000.000 mengalami kenaikan sebesar 0,62% menjadi Rp 2.148.053.550.019.
Dari pendapatan daerah tersebut, di antaranya terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Bupati menjelaskan, terkait PAD, direncanakan mengalami kenaikan sebesar 1,10%, pendapatan transfer naik 0,49%, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan naik sebesar naik 2,08%.
“Pendapatan Asli Daerah yang semula Rp 259.398.747.100 menjadi Rp 262.245.392.980 atau naik sebesar 1,10%, pendapatan transfer yang semula Rp 1.796.489.412.000 menjadi Rp1.805.342.701.003 atau naik 0,49%, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah semula Rp 78.823.840.900 bertambah menjadi Rp 80.465.456.036 atau naik 2,08%,” paparnya.
Terkait belanja daerah, rencana belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp 2.198.118.867.915, mengalami kenaikan sebesar 2,83% menjadi Rp 2.260.258.815.170.
Dari belanja daerah tersebut, di antaranya terdiri atas Belanja Operasional, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
Bupati Arief Rohman merinci, belanja operasional mengalami kenaikan 9.67%, belanja modal mengalami penurunan sebesar turun 14,19%, belanja tidak terduga mengalami penurunan sebesar 60,25%, dan belanja transfer mengalami kenaikan sebesar 0,02%.
“Belanja Operasi yang semula Rp 1.375.424.564.768 menjadi Rp 1.508.479.700.209 atau naik 9.67%, Belanja Modal yang semula Rp 373.016.963.147 menjadi Rp 320.093.335.953 atau turun 14,19%, Belanja Tidak Terduga yang semula Rp 30.000.000.000 menjadi Rp 11.924.626.470 atau turun 60,25%, Belanja Transfer yang semula Rp 419.677.340.000 menjadi Rp 419.761.152.538 atau naik 0,02%,” rincinya.
Mengenai rencana anggaran penerimaan pembiayaan secara total sebelum perubahan sebesar Rp 63.406.867.915, dan setelah perubahan naik 76,96% menjadi sebesar Rp 112.205.265.151.
Setelah perhitungan tersebut, terlihat bahwa struktur anggaran dalam Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021 mengalami defisit.
Disampaikan Bupati, Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021 tidak mengalami defisit riil, sehingga tidak perlu menutup defisit tersebut dari sumber pembiayaan lain.
“Defisit ini dapat ditutup semuanya dari pembiayaan netto dengan jumlah yang sama, sehingga secara riil pada Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021, memiliki Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun berkenaan sebesar nihil,” tegasnya.
“Kami berharap agar Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021 dapat disetujui dalam waktu yang tidak terlalu lama agar dalam sisa waktu yang ada di tahun anggaran 2021 ini dapat dioptimalkan,” lanjutnya.
Ketua DPRD Kabupaten Blora HM Dasum mengungkapkan, dengan diterimanya dokumen tersebut, akan segera dilakukan pembahasan.
“Demikian tadi sudah dilaksanakan penyerahan buku Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Blora serta nota keuangan, maka kami minta kepada anggota dewan untuk segera melakukan pembahasan,” katanya.
Hadir pada kesempatan tersebut, Forkopimda, Sekda, Asisten I, II dan III Sekda Blora, dan kepala OPD terkait.***
