Penulis: Supriyani
SUKOHARJO | inspirasiline.com
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) membuka perekrutan 12.425 calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada Sukoharjo 2020. Pendaftaran dibuka 7 Oktober-13 Oktober.
Setiap tempat pemungutan suara (TPS) membutuhkan tujuh anggota KPPS. Sementara jumlah TPS ada 1.775 unit, tersebar di 167 desa/kelurahan. Artinya, KPU membutuhkan total 12.425 orang petugas KPPS.
“Tujuh anggota KPPS bakal bertugas pada masing-masing TPS. Kami membuka pendaftaran calon angggota KPPS mulai besok (Rabu, 7/10/2020),” kata Komisioner Divisi Sosialisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Sukoharjo Suci Handayani, Selasa (6/10/2020).
Masyarakat yang berminat menjadi anggota KPPS bisa mendaftar dengan mengisi formulir dan melengkapi berkas persyaratan. Berkas itu seperti surat pernyataan dan daftar riwayat hidup.
Pendaftar bisa menyerahkan berkas administrasi kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa/kelurahan, mulai pukul 08.00-16.00.
Persyaratan
Suci mengatakan, ada beberapa persyaratan untuk mendaftar calon anggota KPPS.
Persyaratan meliputi, Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling muda 20 tahun dan paling tua 50 tahun, tidak menjadi anggota partai politik (parpol), juga tidak menjadi anggota tim kampanye peserta pemilu.
Selain itu, belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama. Para calon anggota KPPS KPU Sukoharjo juga wajib menyerahkan surat keterangan sehat dari Puskesmas atau RSUD Ir Soekarno dan surat pernyataan bebas Covid-19.
“Penelitian berkas administrasi calon anggota KPPS selama tujuh hari. Sementara masa kerja anggota KPPS selama 30 hari, 24 November-23 Desember,” papar Suci.
Proses seleksi calon anggota KPPS tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Saat menyerahkan berkas dokumen administrasi, para pendaftar wajib memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
Komisioner Divisi Hukum, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo Muladi Wibowo mengatakan, proses rekrutmen calon anggota KPPS bakal dipantau anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Hal ini untuk memastikan para calon anggota KPPS tidak memiliki latar belakang sebagai kader parpol maupun tim kampanye peserta pemilu.
Penyelenggara pemilu, mulai dari tingkat TPS, desa, kecamatan, hingga kabupaten harus profesional dalam menjalankan tugas dalam Pilkada Sukoharjo.***