Penulis: Joko Widodo
SEMARANG | inspirasiline.com
KAPOLDA Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Dirpolair Polda Jateng Kombes Pol R Setijo Nugroho menyampaikan keberhasilan Ditpolair Polda Jateng dalam mengungkap penyelundupan benih bening lobster (BBL) di wilayah hukum Polda Jateng, saat konferensi pers di halaman Kantor Ditpolair Polda Jateng, Rabu (29/9/2021).
Konferensi pers juga dihadiri Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy dan Pejabat Utama (PJU) Polda Jateng.

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, ungkap kasus ini berdasarkan laporan informasi tentang pengambilan, pendistribusian, penjualan BBL di wilayah perairan Cilacap.
Selanjutnya, Tim Subdit Gakkum Ditpolariud Polda Jateng langsung melakukan pendalaman terkait informasi tersebut.
“Berawal dari pendalaman dan pengamatan terhadap nelayan BBL di perairan Cilacap, benar di sana banyak nelayan yang melakukan kegiatan mencari BBL, dan selanjutnya dilakukan pembuntutan terhadap nelayan yang akan melakukan pengumpulan BBL,” kata Kapolda.
Kemudian pada Selasa (31/8/2021), Tim Subdit Gakkum Diplorairud Polda Jateng melakukan pembuntutan dan penghentian, dilanjutkan pemeriksaan terhadap mobil Toyota Avanza Nopol R-9474-PK yang dikendarai YPD, di Jalan Jeruk Legi No 72, Cilacap.
“Pada saat dimintai keterangan oleh petugas, diperoleh hasil bahwa benar sopir mobil Avanza Nopol R-9474-PK adalah YPD, dengan membawa BBL dalam sebuah kardus bungkus rokok berjumlah kurang lebih sebanyak 9.320 ekor,” terang Ahmad Luthfi.
Adapun BBL yang ditemukan adalah jenis mutiara, sebanyak kurang lebih 1.200 ekor dan BBL jenis pasir sekitar 8.120 ekor.
“Saat ini tim sudah melakukan pengamanan terhadap sopir dan mobil Avanza Nopol R-9474-PK, beserta BBL sejumlah kurang lebih 9.320 ekor yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri,” ungkap Kapolda.
Pengungkapan kasus ini berada di perairan Cilacap. Pelaku dikenakan Pasal 92 Jo pasal 26, ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang Perubahan atas UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
“Pelaku diancam hukuman 8 tahun penjara, dengan denda Rp 1.5 miliar. Kami berharap kejadian ini jangan terulang lagi, dan Polda Jateng tidak akan segan menindak pelaku kejahatan apapun di wilayah hukum Polda Jateng,” tandasnya.
Dalam konferensi pers, Kapolda Jateng Ahmad Luthfi berkesempatan menyerahkan secara simbolis bibit lobster kepada Plt Kepala Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau (BBPBAP) Jepara Muh Arifin S.***

This website is my inspiration , rattling great style and design and perfect subject material.