Satresnarkoba Polres Blora Ringkus Dua Pengedar Pil Terlarang

NEWS

Penulis: Yokanan
BLORA | inspirasiline.com

SATRESNARKOBA Polres Blora berhasil meringkus seorang pria berinisial EBP (24), warga Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora yang diduga pengedar obat terlarang jenis Hexymer Trihexyphnidyl. Dari tangan pelaku, polisi menyita 1.088 butir pil merk tersebut.

KASATRESNARKOBA Polres Blora Iptu Edi Santosa.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa menjelaskan, terbongkarnya sepak terjang pelaku tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencium adanya peredaran pil Hexymer Trihexyphenidyl secara ilegal.

Setelah melakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba Polres Blora akhirnya membekuk tersangka saat berada di pinggir sungai di bawah jembatan turut Desa Gagakan, Kecamatan Kunduran diduga akan bertransaksi, Senin (4/10/2021).

“Kami amankan pelaku di wilayah Desa Gagakan, Kecamatan Kunduran. Total pil Trihex yang disimpan pelaku, yakni sebanyak 1.088 butir,” terang Kasatresnarkoba Polres Blora Iptu Edi Santosa, Selasa (5/10/2021).

Menurut Iptu Edi Santosa, dalam praktiknya, pelaku menjual pil terlarang tersebut kepada teman sepergaulannya dan mengaku telah empat kali bertransaksi.

Adapun barang tersebut didapat tersangka dari luar kota, dengan transaksi secara online melalui media sosial dan dikirimkan melalui jasa pengiriman paket.

“Dari modal awal Rp 800 ribu, pelaku bisa mengumpulkan uang menjadi Tp 3 juta lebih,” tandas Iptu Edi Santosa.

Hexymer Trihexyphenidyl termasuk dalam jenis obat yang berbahaya dan dalam penggunaannya harus melalui resep dokter, karena jika dikonsumsi sembarangan sangat membahayakan kesehatan seseorang.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.088 butir obat merk Hexymer Trihexyphnidyl  tablet 2 mg berbentuk bulat warna kuning di dalam tablet bertulisan MF, satu unit handphone,
satu botol warna putih atau box tablet Hexmer Thihexyphnidyl 2 mg yang dibungkus kardus warna cokelat dan plastik warna merah.

Selain itu, ada sebuah kaos warna hitam bertuliskan “Masberto Cs Everybody” dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam beserta STNK-nya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Primer Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Subsidair Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sebelumnya, Senin (27/9/2021), Satresnarkoba juga berhasil menangkap seorang pria berinisial FAH (36), warga Kecamatan Blora yang kedapatan menyimpan dan menggunakan psikotropika berupa 31 butir tablet Alprazolam 0,5 gram.

Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa berpesan kepada warga masyarakat, terutama para orangtua, agar selalu mengawasi anak-anak mereka, jangan sampai salah bergaul, sehingga terjebak dalam lingkaran narkotika.

Sebab, jika sudah kecanduan, obat-obatan terlarang tersebut dapat merusak masa depan serta kesehatan seseorang.

“Mari kita selalu waspada, terutama para orangtua, awasi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Jangan sampai salah dalam pergaulan,” tandas Iptu Edi Santosa.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *