Kodim 0725/Sragen gelar Sosialisasi P4GN

NEWS

Sragen-Inspirasiline.com

Suasana Makodim 0725/Sragen Selasa (26/10/2021) pagi ini agak sedikit berbeda, anggota yang datang untuk apel kendaraannya diparkir berjajar dan diarahkan oleh  Provost, sementara anggota baik Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun Pegawai Negari Sipil ( PNS ) di bawa kelapangan untuk  pengecekan urine dan Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) serta pemeriksaan kendaraan.

Pengecekan kelengkapan kendaraan di Lapangan Makodim 0725/Sragen

Setelah Diapelkan kemudian Pasi Intel Lettu Arm Waskita menunjuk 40 orang secara acak baik TNI maupun PNS menuju barak Sukowati untuk melakukan tes urine. Sementara menunggu hasil pemeriksaan urine dilanjutkan pemeriksaan kendaraan bermotor baik motor Dinas maupun motor pribadi.

Menurut pasi Intel Lettu Arm Waskita  pemeriksaan meliputi surat surat kendaraan STNK, SIM dan kelengkapan kendaraan berupa helm, spion, lampu sein, ban dan lain lain.

Kegiatan dilanjutkan  sosialisasi P4GN.

Pengecekan kelengkapan kendaraan di Lapangan Makodim 0725/Sragen

Staf Penerangan Kodim 0725/Sragen Sertu Mahmud Y menjelaskan, dalam  sosialisasi P4GN Kodim 0725/Sragen menggandeng Dinas Kesehatan kabupaten ( DKK) Sragen

” Kepala DKK dr Hargiyanto tidak hadir diwakilkan Ibu Tri Susilowati, SKM. MPH”. Ungkap Sertu Mahmud Y kepada Inspirasiline.com disela-sela kegiatan seraya mengatakan,  dalam ceramahnya Tri Susilowati mengatakan, menurut UU RI no.22/1997 Narkotika adalah Zat atau obat berasal dari tanaman atau bukan, Baik sintetis maupun bukan, Akibatkan penurunan atau perubahan kesadaran, Menghilangkan rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan, contoh  Putauw, heroin  (Opiat) ganja

Dandim 0725/Sragen Letkol (Inf) Anggoro Heri Pratikno saat memberikan pengarahan di Aula Guyub Rukun Makodim setempat

Dikatakan,  UU No.5/1997  Tentang Psikotropika adalah Zat/obat alamiah atau sintetis bukan narkotika, psikoaktif melalui susunan syaraf pusat, Perubahan khas aktivitas mental dan perilaku dengan contoh Ekstasi dan Shabu. Bahan akdiktif lainnya Permenkes RI No 96/Menkes/Per/IV/77 tentang Miras, Permenkes RI No 453/Menkes/Per/XI/93 tentang Barang Bukti,  PP RI No 3/2003 tentang Rokok bagi kesehatan.

Penggolongan Narkoba menurut efeknya Depresan, Heroin, Stimulan, Ekstasi, Shabu, Halusinogen, Cannabis. Faktor Faktor penyebab penyalahgunaan Narkotika diantaranya faktor individu, faktor zat serta faktor lingkungan. Kasus penyalahgunaan narkoba tidak mengenal jenis kelamin dan usia, siapa saja berpotensi terjerumus dalam narkotika. Mulai dari remaja, orang tua, publik figur dan lain sebagainya dapat terjerumus dalam konsumsi narkoba. Meskipun terdapat beberapa jenis narkotika yang diperbolehkan dipakai untuk pengobatan, namun harus berdasarkan pengawasan ketat dari dokter. Penyalahgunaan ini dapat berbahaya tidak hanya jangka pendek, namun dalam jangka panjang dapat merusak diri dan orang lain.

Dandim Sragen Letkol Inf Anggoro Heri Pratikno mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh anggota Kodim 0725/Sragen

“Kegiatan ini akan rutin kita gelar, sehingga anggota akan berfikir 2x apabila mau melakukan pelanggaran, kita juga tak mau terlena karena disibukkan dengan Covid-19”. Ungkap Dandim 0725/Letkol (Inf) Anggoro Heri Pratikno

“Setelah dilakukan pemeriksaan saya menerima laporan dari pasi Intel saya bahwa tak satupun ditemukan anggota terindikasi menggunakan obat-obatan terlarang, sementara pemeriksaan kendaraan dilaporkan surat kendaraan lengkap dan hanya ditemukan beberapa kendaraan yang ban nya sudah halus, namun sudah diberikan himbauan agar segera diganti mengingat sudah memasuki musih hujan, supaya lebih safety dalam berkendara” tambah Letkol (Inf) Anggoro Heri Pratikno ( Sugimin/17)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *