Balai Bahasa Propinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan penyuluhan Bahasa Indonesia dalam bidang Hukum kepada ASN di Grobogan, bertempat di Hotel Grandmaster Kryad Purwodadi, Selasa pagi (26/10/21).
Unsur ASN Grobogan yg mengikuti kegiatan tersebut sebanyak 40 orang yg berasal dari Polres, Kodim, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, serta Babinsa dan Babinkmtibmas.
Sutarsih MPd koordinator bidang Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional Bahasa Hukum Balai Bahasa Prop Jateng selaku penyelenggara kepada inspirasiline.com menjelaskan para peserta selama 2 hari berturut turut tgl 26 dan 27 Oktober 2021 wajib mengikuti materi yg diberikan penyelenggara.

Wakil Bupati Grobogan Bambang Pujiyanto dalam sambutan pembukaannya mengatakan saat ini Grobogan masuk dalam PPKM level 3 oleh karena itu penyelenggaraan acara ini sebagai iktiar bersama untuk menanggulangi pandemi covid-19. Menyadari arti pentingnya Bahasa Indonesia untuk menjaga persatuan bangsa, Bahasa Indonesia memiliki fungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggan Nasional dan sarana pemersatu berbagai bangsa serta sarana komunikasi antar daerah dan antar budaya. Ketentuan tersebut dijabarkan dalam Undang Undang RI no 24 th 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu kebangsaan dan PerPres no 63 th 2019 tentang penggunaan Bahasa Indonesia. Untuk itu Wabup meminta penggunaan Bahasa Indonesia harus sesuai dengan kaidah tata bahasa, kaidah ejaan dan kaidah pembentukan istilah, katanya. Menurut Sutarsih, penyelenggaraan kegiatan ini adalah kali pertama yg diawali dari Kabupaten Tegal, Pekalongan, Grobogan dan selanjutnya Salatiga.

Sedangkan tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah agar masyarakat dapat secara tertib berbahasa dan sadar hukum.
Nara sumber dalam acara ini adalah Assisten Pemerintahan dan Kesra Grobogan Teguh Harjokusumo mewakili Sekda yg berhalangan hadir , Kepala Balai Bahasa Prop Jateng DR Ganjar Harimansyah, Polda Jateng, dan dari Pengadilan Tinggi Jateng.
Sebagaimana diketahui Balai Bahasa Propinsi Jateng di Semarang adalah merupakan unit pelaksana teknis Kemendikbud Ristek RI yg berada di daerah.