Penulis: Budhy HP
Editor: Dwi NR
Regulasi perizinan penelitian telah digulirkan. Ini merupakan angin segar bagi kalangan akademisi, karena pada ketentuan baru, Surat Keterangan Penelitian (SKP) tidak lagi diperlukan bagi penelitian yang dilakukan untuk keperluan tugas akhir pendidikan maupun penelitian yang dilakukan di instansi pemerintah.
KEPALA Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Temanggung Romadhon JR ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (29/9/2020) menjelaskan, beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2018 dan Surat Edaran Bupati Temanggung Nomor 070/095/I/2020 menyebutkan bahwa setiap kegiatan penelitian harus memiliki Surat Keterangan Penelitian (SKP) namun ada pengecualian.
“Sejak adanya Surat Edaran Bupati Temanggung tersebut, Kantor Kesbangpol tidak lagi menerbitkan surat izin penelitian, karena kewenangannya sudah ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), namun sebelum penerbitan SKP tetap berkoordinasi dengan Kesbangpol,” paparnya.
Tak Perlu SKP
Penegasan pengecualian dalam Surat Edaran tersebut, yaitu penelitian yang dilakukan untuk tugas akhir pendidikan atau sekolah dari tempat pendidikan/sekolah di dalam negeri, serta penelitian yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang sumber pendanaan penelitiannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tidak lagi diperlukan SKP.
“Dengan adanya pasal pengecualian ini, maka bagi mahasiswa yang akan menyusun skripsi cukup membawa surat tugas dari perguruan tinggi dan langsung datang ke lokasi tempat penelitian,” jelas Romadhon.
Ditambahkan, penelitian yang memerlukan SKP adalah penelitian yang dilakukan untuk tugas akhir pendidikan dari tempat pendidikan di luar negeri dan penelitian dari instansi yang pendanaannya bukan dari APBN maupun APBD.
“Sesuai ketentuan itu, maka meskipun warga Temanggung tapi sekolahnya di luar negeri dan akan melakukan penelitian untuk tugas akhir pendidikannya di Indonesia, maka harus mengantongi SKP dan diurus ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP kabupaten setempat,” ujarnya.
Kasi Ketahanan Seni Budaya, Agama, Kemasyarakatan dan Ekonomi Sumalhadi menambahkan, sosialisasi ketentuan baru ini telah dilakukan dengan bersurat kepada para rektor perguruan tinggi, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala instansi vertikal, camat, dan kepala desa, untuk dipedomani.
Dalam masa peralihan kewenangan ini, diakui masih dijumpai adanya warga yang datang ke Kantor Kesbangpol untuk mengurus izin penelitian. “Mereka langsung kita berikan penjelasan sebagaimana amanat yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Temanggung tersebut,” tandas Sumalhadi.***