Penulis: Supriyani
SUKOHARJO | inspirasiline.com
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo memiliki kewenangan dan bisa membubarkan langsung kegiatan kampanye Pilkada 2020.
Sesuai kewenangan, Bawaslu akan menghentikan dan membubarkan kegiatan kampanye jika di tempat tersebut terjadi pelanggaran, yakni tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Ya, untuk peringatan awal, Bawaslu akan memberikan teguran lisan secara persuasif. Jika tetap membandel, maka tahapan berikutnya adalah membubarkan paksa kegiatan tersebut,” kata Ketua Bawaslu Sukoharjo Bambang Muryanto kepada wartawan usai Rapat Pembahasan Peraturan Kampanye di Kantor Bawaslu, Selasa (29/9/2020).
Dikatakan, pembubaran penghentikan kegiatan kampanye, terutama terhadap metode kampanye yang mengakibatkan kerumunan dan arak-arakan massa peserta kampanye Pilkada.
“Selain itu, pelanggaran protokol kesehatan dalam kampanye juga terancam sanksi administrasi berupa larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama tiga hari, berdasarkan rekomendasi Bawaslu,” cetus Bambang.
Terkait penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye paslon yang melanggar protokol kesehatan, Bawaslu juga berkoordinasi dengan Satpol PP dan kepolisian.
“Kami kerjasama dengan Satpol PP dan Polres. Apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis dalam waktu satu jam sejak diterbitkan peringatan tertulis, maka kami akan menghentikan dan membubarkan kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran,” tegasnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo Nuril Huda mengatakan, rakor sekaligus untuk menyamakan persepsi pelaksanaan kampanye sesuai undang-undang.
“Kampanye dalam bentuk rapat umum ditiadakan, yang boleh pertemuan terbatas sesuai protokol kesehatan, sehingga kedua paslon diminta melakukan kampanye daring untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19,” ungkap Nuril Huda.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), pertemuan tatap muka terbatas selama kampanye diperbolehkan, dengan ketentuan kegiatan harus dilakukan sesuai prosedur protokol kesehatan ketat, karena dilaksanakan di tengah pandemi virus Corona.
Di dalam peraturan itu juga disebutkan, panitia penyelenggara kampanye pertemuan terbatas harus mengatur jarak aman antarpeserta, minimal tiap orang diberi jarak satu meter dan wajib memakai masker.
Bagi peserta kampanye yang tidak bisa hadir karena adanya pembatasan, maka paslon dapat memfasilitasi peserta kampanye yang tidak mengikuti pertemuan terbatas dengan daring atau online, seperti bunyi Pasal 58 ayat (2) poin b PKPU Nomor 13 Tahun 2020.***