Nekat Beroperasi, 23 PK, Pengunjung Dan Pemilik Karaoke Di Pati Dijemur Satpol PP

NEWS
Pati, Inspirasiline.com – Sedikitnya 23 pemandu karaoke (PK), pengunjung karaoke, dan pemilik kafe karaoke, Kamis dini hari digelandang petugas gabungan Satpol PP dan Polres Pati. Kemudian Kamis tadi pagi (25/11) mereka di jemur oleh petugas sambil apel pagi.

“Kami razia kafe karaoke. Kami temukan ada 23 pengunjung, pemandu karaoke, dan pemilik. Kami amankan mereka. Pagi ini kami bawa ke Mako Satpol PP untuk di-swab,” kata Sugiyono kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).

Dari pantauan media ini, warga yang terjaring tersebut melakukan apel pagi untuk diberi pembinaan. Selanjutnya mereka menjalani tes swab.

Sugiyono menjelaskan Pemkab Pati sebelumnya telah menerbitkan aturan tentang pelarangan operasional kafe karaoke seluruh Kabupaten Pati. Namun, masih ada yang nekat beroperasi.

“Mestinya tidak ada aktivitas, karaoke tutup, tapi mereka masih aktivitas. Jadi kami bina. Sebagaimana regulasi yang ada, kami swab,” terangnya.

Sugiyono menyebut banyak di antara mereka yang terjaring razia merupakan warga luar daerah. Di antaranya Temanggung, Wonosobo, dan Palembang.

“Mereka kami denda sesuai aturan baru. Pemilik karaoke Rp 5 juta. Pemandu lagu dan pengunjung, masing-masing Rp 1 juta,” kata dia

Sugiyono mengatakan di antara mereka yang terjaring razia, masih ada enam orang yang belum divaksin COVID-19.

“Lima orang dari Pati dan satu dari Wonosobo. Mereka kami bawa ke Graha Dipo (Pati Medical Center Klinik Ultimate) untuk divaksin,” pungkas Sugiyono. (Yon Daryono).

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *