“Kami razia kafe karaoke. Kami temukan ada 23 pengunjung, pemandu karaoke, dan pemilik. Kami amankan mereka. Pagi ini kami bawa ke Mako Satpol PP untuk di-swab,” kata Sugiyono kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).
Dari pantauan media ini, warga yang terjaring tersebut melakukan apel pagi untuk diberi pembinaan. Selanjutnya mereka menjalani tes swab.

Sugiyono menjelaskan Pemkab Pati sebelumnya telah menerbitkan aturan tentang pelarangan operasional kafe karaoke seluruh Kabupaten Pati. Namun, masih ada yang nekat beroperasi.
“Mestinya tidak ada aktivitas, karaoke tutup, tapi mereka masih aktivitas. Jadi kami bina. Sebagaimana regulasi yang ada, kami swab,” terangnya.
Sugiyono menyebut banyak di antara mereka yang terjaring razia merupakan warga luar daerah. Di antaranya Temanggung, Wonosobo, dan Palembang.
“Mereka kami denda sesuai aturan baru. Pemilik karaoke Rp 5 juta. Pemandu lagu dan pengunjung, masing-masing Rp 1 juta,” kata dia
Sugiyono mengatakan di antara mereka yang terjaring razia, masih ada enam orang yang belum divaksin COVID-19.
“Lima orang dari Pati dan satu dari Wonosobo. Mereka kami bawa ke Graha Dipo (Pati Medical Center Klinik Ultimate) untuk divaksin,” pungkas Sugiyono. (Yon Daryono).
