Pemkab Sragen Sosialisasikan Penanganan gangguan keamanan daerah.

NEWS

Sragen-Inspirasiline.com.Pemerntah Kabupaten ( Pemkab) Sragen merekomendasi perayaan natal tahun 2021 ini digelar secara sederhana.

Begitu pula perayaan malam Tahun Baru 2022 juga diharapkan tidak ada keramaian atau kerumunan seperti biasanya.
Hal itu disampaikan Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat memberi pengarahan di acara Sosialisasi Penanganan Gangguan Keamanan Daerah Menghadapi Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Gedung Kartini Sragen, Rabu (01/12/2021) kemarin

Pemkab Sragen merekomendasi perayaan natal tahun 2021 ini digelar secara sederhana.

Begitu pula perayaan malam Tahun Baru 2022 juga diharapkan tidak ada keramaian atau kerumunan seperti biasanya.

Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan, pengetatan kegiatan masyarakat itu dilakukan untuk mengantisipasi ancaman baru gelombang Covid-19 varian baru Omicron yang saat ini merebak di Afrika.

Karenanya selama penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasa Kegiatan Masyarakat ( PPKM) level 3 menjelang Natal dan Tahun Baru, Sragen juga akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat.

Di hadapan para personel Polres, TNI dan Kesbangpol hingga Satpol PP, orang nomor 1 di Jajaran Pemkab Sragen itu menyampaikan kebijakan PPKM level 3 akan kembali diberlakukan mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2022.

Selama pemberlakuan PPKM tersebut, aktivitas masyarakat akan dilakukan pembatasan. Di antaranya perayaan natal dilaksanakan secara sederhana.
Jamaah tidak boleh lebih dari 50 persen,” terangnya.

Kemudian, tempat wisata boleh dibuka namun maksimal kapasitas 50 persen. Lantas kegiatan perayaan malam tahun baru juga dihimbau ditiadakan dan digelar sederhana tanpa ada keramaian maupun kerumunan.

Pemkab bersama jajaran TNI/Polri juga akan berupaya selama penerapan PPKM .level 3 itu bisa mencegah kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan

Kegiatan hiburan sifatnya merayakan tahun baru ditiadakan. Sehingga alun-alun harus steril,” Ùngkap Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati menegaskan. ( Sugimin/17)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *