Kasus Pembunuhan Sekeluarga, Sumani Ajukan Kasasi.

NEWS

Rembang, Inspirasiline. com – Setelah kandas dalam upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jateng, Sumani (45), tersangka pembunuhan satu keluarga di Desa Turusgede, Rembang Kota, mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

PT Jawa Tengah dalam putusannya menguatkan putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rembang yang memvonis warga Dusun Pandak Desa Pragu, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang itu dengan hukuman mati, atas kasus pembunuhan 4 orang sekeluarga.

Permohonan Kasasi disampaikan melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan Pati tempat Sumani di tahan dan sudah diterima oleh kepaniteraan Pengadilan Negeri Rembang, 8 Desember 2021.

Hakim sekaligus Humas Pengadilan Negeri Rembang, Eri Sutanto ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa PT Jateng me guatkan keputusan PN Rembang.

“Artinya dikuatkan, tetap sama hukuman mati, “ kata Eri.

Berkas permohonan kasasi dari Sumani ke Mahkamah Agung sudah diterima Pengadilan Negeri Rembang. Soal kapan kasasi diputus, Eri menyampaikan tergantung Mahkamah Agung.

“Mengenai lama tidaknya, tergantung dari Mahkamah Agung, “ ungkapnya.

Eri menambahkan posisi Sumani yang semula berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rembang, sudah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pati.

“Kami tidak mengetahui alasan pasti pemindahan tersebut, karena kewenangan Rutan. Di Lapas Pati, yang jelas lebih besar kapasitasnya. Biasanya kalau menyangkut perkembangan kesehatan yang bersangkutan, pihak Lapas akan menyampaikan tembusan informasi, “ terang Eri.

Sebelumnya, Sumani divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Rembang, tanggal 06 Oktober 2021 lalu.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pelaku tunggal pembunuhan seniman Ki Anom Subekti, isteri, anak dan cucunya di Padepokan seni Ongko Joyo Desa Turusgede, Rembang, bulan Februari 2021. (Yon Daryono).

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *