Penulis : Yokanan
Inspirasiline
Blora, Sumijan (47) warga Kabupaten Grobogan ditangkap polisi setelah diduga menipu warga dengan cara mengaku sebagai Intel Koramil. Dia dilaporkan seorang petani di Kabupaten Blora yang merasa ditipu dengan kerugian Rp5 juta. Sumijan saat ini telah diamankan di Mapolsek Todanan. Sebelumnya, pelaku dilaporkan Warkam (63) seorang petani asal Desa Dringo, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora.
Kapolsek Todanan AKP Daknyo membenarkan adanya laporan pengaduan tindak pidana penipuan yang dilakukan Sumijan. “Benar, ada warga yang melaporkan tindak pidana penipuan oleh pelaku yang mengaku sebagai Intel Koramil,” kata AKP Daknyo, Jumat (14/1/2022). Peristiwa berawal ketika Rabu (5/1/2022) sekitar pukul 07.30 WIB, korban duduk di depan rumah. Tiba-tiba datang pelaku yang mengaku sebagai Intel Koramil yang menawarkan 5 ekor kambing dengan harga Rp5 juta.
Pelaku berdalih membutuhkan uang untuk tambahan membeli mobil. Pelaku selanjutnya mengajak korban ke kantor Koramil untuk mengambil kambing. Namun sebelum sampai di depan kantor Koramil, pelaku meminta berhenti di depan Pasar Todanan.
Pelaku selanjutnya meminta korban agar menyerahkan uang Rp5 juta. Setelah itu, korban disuruh menunggu di pinggir jalan dengan alasan mengambil mobil pikap untuk mengangkut 5 ekor kambing ke rumahnya. Karena ditunggu 30 menit tidak kunjung kembali, korban bertanya kepada petugas kebersihan. Ternyata tidak ada kambing ditaruh di Koramil Todanan.
Merasa ditipu, korban melapor ke Polsek Todanan. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” katanya.