Tempat mangkalnya di geser PKL mendatangi Kantor Satpol PP

NEWS

Sragen-Inspirasiline.com. Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tergabung dalam paguyuban 584 Sragen mendatangi kantor Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Sragen memprotes adanya penggeseran lapak dagangan dari Depan Sekolah Dasar Negeri ( SDN ) Sragen 4 di Jalan Pangeran Diponegoro, ke Jalan Setya Budi yang dianggap sepi  Senin (24/1/2022)

Perwakilan PKL yang tergabung dalam paguyuban 584 Broto (42) beserta sejumlah PKL didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Sragen (Formas) saat bertemu Kepala Satpol PP  Sragen, Agus Winarno diruang kerjanya

Lokasi PKL yang baru

menyampaikan keberatan atas penggeseran tempat berjualan, karena sangat sepi pendapatan turun dratis, rata rata penghasilan hanya kisaran 250.000 perhari, sebelum di geser tempat berjualan bisa mendapatkan penghasilan 600.000 perhari

 37 PKL yang mangkal di depan SDN Sragen 4 mengalami kerugian yang besar , pendapatan penghasilan perhari turun 60 persen, ditempat yang baru ini

Semua PKL yang mangkal di depan SDN Sragen 4  meminta  pihak Satpol PP mengembalikan tempat berdagang di lokasi lama, di depan SDN Sragen 4

Mereka berjanji akan tertib menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan SDN Sragen 4

Kepala Satpol PP Agus Winarno  menyampaikan, pihaknya menggeser 37 PKL di depan SDN Sragen 4, karena ada surat aduan dari masyarakat, bahwa setiap hari ada kemacetan mengganggu pengguna jalan, yang diakibatkan para pedagang  mangkal dibahu jalan,

“mengingat sepanjang jalan Pangeran Diponegoro dari pasar hingga pertigaan jalan veteran sangat sempit, untuk mencegah adanya lakalantas, sementara 37 PKL kita geser ke sebelah barat jalan Setya Budi, itu untuk sementara waktu” Ungkap Agus Winarno

Agus Winarno, meminta para  PKL Ikut membantu ketertiban di wilayah Sragen, dan hal turunya penghasilan harus diterima dengan senang hati

“Toh kita tidak melarang berjualan hanya menggeser tempat berjualan bersifat sementara , kami melakukan semua itu dilandasi Peraturan Daerah (Perda), Undang- Undang dan Peraturan Bupati (Perbup), hal penertiban di wilayah Sragen, agar semua terpenuhi hak orang lain”.Ungkap Agus Winarno menjelaskan

“Pada intinya pihak satpol PP memindahkan PKL ke sebelah barat itu hanya bersifat sementara” Ungkap Wakil Ketua Formas Sri Wahono yang ikut mendampingi PKL saat ditemui Inspirasiline.com seusai dari Kantor Satpol PP Sragen, ( Sugimin/17)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *