Sragen-Inspirasiline.com. Pemerintah berencana menghapus tenaga honorer di tahun 2023. Sehingga Kelangsungan nasib 4.700-an tenaga honorer di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen terancam
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, masih menunggu regulasi yang jelas soal rencana kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Sambil menunggu regulasi yang jelas, Pemkab Sragen mendata jumlah kebutuhan tenaga honorer. Sementara penghapusan tenaga honorer itu mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati Saat ditemui wartawan Selasa (25/1/2022), menyatakan, memilih melihat dulu aturan pastinya seperti apa terkait tenaga honorer.
Menurut Yuni panggilan akrab Bupati Sragen keberadaan tenaga honorer itu dibutuhkan.
“Kalau semua masuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus tidak ada tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) maka akan berat bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sragen. Pada 2022 ini, kami menginventarisasi tenaga honorer di Sragen untuk mengetahui jumlah dan posisi mereka serta melihat kebutuhan tenaga honorer di Sragen,“ Ungkap Yuni
Orang nomor 1 di Jajaran Pemkab Sragen ini sudah memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM ) untuk menginventarisasi dan mengevaluasi secara menyeluruh tenaga honorer.
Lebih jauh Yuni mengungkapkan, jika tenaga honorer dijadikan tenaga outsourcing maka itu tak ada bedanya, hanya ganti nama. Kasusnya, kata Yuni, seperti pejabat struktural yang difungsionalkan dan sudah dilantik pada malam Tahun Baru lalu.
Yuni mengatakan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak dan Juknis) atas pegawai fungsional yang baru itu sampai sekarang belum keluar.
Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Sragen, Budi Yuwono, mencatat data tenaga honorer di Sragen mencapai 4.700-an orang. Mereka tersebar di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Status mereka ada yang tenaga outsourcing, Tenaga Harian Lepas (THL), wiyata bakti (WB), dan tenaga honorer.
“Mereka itulah disebut pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) karena mereka bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), bukan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan bukan PPPK. Kebijakan dari Kemenpan RB itu kami belum menerima resminya. Kami menunggu kebijakan saja,” Ungkap Budi Yuwono
Pemetaan tenaga honorer itu, lanjutnya, dilakukan terkait dengan kemampuan APBD. Terutama dalam hal penggajian karena dikhawatirkan THL membengkak. Tenaga honorer ini kalau tidak dikelola dengan baik akan membebani APBD.
Budi Yuwono mengungkapkan dalam pengelolaan tenaga honorer itu harus hati-hati. Budi Yuwono menjelaskan tenaga honorer itu sebenarnya tidak ada dalam perencanaan masing-masing OPD karena perencanaan OPD itu hanya untuk kebutuhan ASN.
Budi Yuwono mencontohkan kebutuhan guru mencapai 500 orang, tetapi pemerintah pusat hanya mencukupi 300 orang. Sebanyak 200 orang kekurangannya diambilkan dari tenaga honorer.
“Kalau sekolah hanya mengandalkan ASN tidak cukup, sehingga membutuhkan honorer untuk mengajar. Kebijakan honorer ini dilematis,“ Ungkapnya menjelaskan ( Sugimin/17).
