Sragen-Inspirasiline.com. Setelah berkali-kali Persatuan Perangkat Desa (Praja) Kabupaten Sragen memprotes/menolak bengkok Perangkat Desa ( Perdes) dilelang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen akan merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Sragen No.76/2017 tentang Pengelolaan Aset Desa tahun ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto, mengatakan Perbup Sragen 76/2017 akan direvisi setelah mendengarkan aspirasi dari Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Sragen baru-baru ini.
“Akan kami revisi setelah koordinasi dengan Bupati dan tim,” Ungkap Tatag Prabawanto saat dihubungi Inspirasiline.com melalui phoneselnya Rabu (9/2/2022) petang.
Tatag Prabawanto menuturkan, beberapa poin yang perlu dipertimbangkan atau dibahas oleh tim untuk revisi, antara lain menghilangkan aturan biaya operasional pelaksanaan lelangan 5% dan memperjelas sistem lelang. termasuk kemungkinan kepala desa maupun perangkat desa ikut lelang pengelolaan tanah kas desa.
“Kami akan usahakan tahun ini. Kalau semua pengin konsekuen ya input semua di Siskeudes, jadi saling menghargai. Karena sistem ini sudah diatur Undang-undang dan peraturan pemerintah,” Ungkapnya menjelaskan.
Terpisah, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Hiladawati Aziroh, mengatakan masih ada 58 desa yang belum memasukkan aset desa pada siskeudes,
“Perkembangan sudah ada. Hari ini belum bisa mengecek karena masih dalam proses,” Ungkap Hiladawati Aziroh.
Menurutnya, Pemkab masih menunggu desa lain untuk input dan tidak ada konsekuensi desa yang belum input. Namun pengelolaan tanah kas desa termasuk tanah eks bengkok harus masuk rekening kas desa yang penggunaannya ditetapkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Desa ( APBDes).
“Hal ini berlandaskan pada sejumlah aturan, yakni Undang-Undang No.6/2014, Peraturan Pemerintah (PP) No.11/2019, Permendagri No.20/2016, Perbup Sragen No. 76/2017, dan Perbup No.54/2019” Ungkap Hiladawati Aziroh menambahkan ( Sugimin/17)
