Timbun Solar Bersubsidi, Dibekuk Polisi

NEWS

Rembang-Inspirasiline.com – NE, seorang pria warga Desa Balongmulyo, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, ditangkap Polres Rembang. Ia diduga kuat menimbun solar subsidi.

Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan menjelaskan, tersangka NE berperan sebagai tukang kulak solar di salah satu SPBU setempat. Solar itu selanjutnya dijual kepada SR selaku pengepul yang saat ini masih diburu.

“NE ini yang membeli solar subsidi kemudian dijual ke SR. NE beli dengan harga Rp 5.150 per liter dijual seharga Rp 5.800, jadi ada selisih Rp 650,” terang Dandy kepada media di lokasi penimbunan solar subsidi di Desa Balongmulyo, Kragan, Minggu (28/8/2022).

Dandy menjelaskan, NE memiliki usaha penggilingan padi. Dari situlah NE memanfaatkannya untuk kulak solar di SPBU dalam jumlah yang banyak. Dalam sehari NE dapat mengumpulkan sebanyak 200 liter solar.

“Dari pengakuan pelaku (NE) sudah melakukan ini sejak awal bulan Agustus ini,” tutur Dandy.

Dandy mengungkapkan terdapat empat ribu liter solar subsidi yang ditimbun di rumah milik saudaranya SR. SR dan NE merupakan tetangga satu desa.

“Terdapat empat ribu liter solar subsidi yang ditimbun di rumah milik saudara SR,” ungkapnya.

Sementara itu, saat disinggung ihwal pemanfaatan hasil penimbunan solar subsidi tersebut, Dandy mengatakan pihaknya masih mendalami lebih lanjut.

Sejauh ini polisi baru mengamankan satu orang tersangka yakni NE. “Untuk tersangka pelaku lain masih kami kembangkan,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka NE dikenai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Ancaman hukuman penjara enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. (Yon Daryono)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *