Kota Tegal – Sat Lantas Polres Tegal Kota terus menggelar patroli guna ciptakan kamseltibcarlantas sekaligus untuk penindakan terhadap pelanggaran kasat mata terhadap kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong.
Disamping kegiatan patroli dan penindakan langsung dilapangan terhadap para pelanggar, Satlantas Polres Tegal Kota juga melaksanakan kegiatan Sosialisasi tentang pelarangan penggunaan Knalpot Brong dengan sasaran para pelajar ke sejumlah sekolah yang ada di Kota Tegal. Dalam operasi knalpot yang membisingkan telinga dan mengganggu kenyamanan warga, Polres Tegal Kota telah menahan hampir seratus lebih motor yang menggunakan knalpot brong.
” Tindakan tersebut sebagai langkah prefentif agar para pelajar yang biasa menggunakan kendaraan bermotor selalu tertib berlalu lintas salah satunya tentang kelengkapan surat-surat seperti STNK, SIM dan juga tidak menggunakan knalpot brong.
Demikian Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Lantas AKP Aryanindita Bagas Satwika, SIK, MH sesaat setelah mengikuti apel tiga pilar penanganan Covid 19 Kamis 10 Peb.2022 di Jl .Pancasila Kota Tegal.
” sebagian pengguna knalpot brong itu adalah kalangan anak muda dan para pelajar yang setiap hari menggunakan sepeda motor ke sekolah. Dan kami dari Polres Tegal Kota merespon dengan mendatangi sekolah-sekolah untuk mensosialisasikan tentang larangan penggunaan knalpot brong,” ungkap AKP. Bagas Satwika, ysng lulusan Akpol tahun 2012.
Menurut Kasat Lantas yang pernah menjabat Kapolsek Kaliwungu Kendal, penggunaan knalpot brong pada sepeda motor jelas dilarang, untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat dan pelajar khususnya agar tidak menggunakan knalpot brong akan tetapi gunakanlah knalpot standar asli pabrik. Hal ini untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan ketertiban umum,” ujarnya.
Kasat Lantas juga menambahkan, bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban dilapangan serta akan mengimbanginya dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat utamanya para pelajar di sekolah-sekolah. Karena kalangan pelajar sangat rawan menjadi pelanggar lalu lintas.
“Para pelajar sangat rentan, makanya setiap saat kami lakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah agar nantinya para pelajar di Kota Tegal bisa menjadi Pelopor Keselamatan Berlalulintas,” tandas Bagas yang sudah 6 bulan tugas di Polres Tegal Kota.
Selain akan terus melakukan penertiban penggunaan knalpot brong dengan tindakan berupa penilangan, kami juga terus melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong di sejumlah sekolah dan masyarakat Kota Tegal. Karena suara yang timbul akibat penggunaan knalpot brong sangat mengganggu ketertiban umum,” pungkas putra kelhiran Semarang lulusan Sarjana Ilmu Kepolisian Tahun 2012. (Biet)