Sragen-Inspirasiline.com. Penambangan Galian C di sejumlah wilayah Kecamatan Kabupaten Sragen seperti di Kecamatan Gemolong, Kalijambe, Sumberlawang, Masaran, Kedawung, Sambirejo, Gesi, Tangen, Jenar dan Gondang sangat mengkhawatirkan lingkungan sekitar karena sudah cukup lama, namun minim pengawasan.
Penambangan tersebut meninggalkan kondisi lingkungan yang memprihatinkan sampai menimbulkan korban jiwa.
Galian C di Kecamatan Gondang misalnya dua anak meninggal dunia saat bermain dikubangan air bekas galian C hal itu terjadi karena setelah penambangan galian C selesai tidak di reklamasi.

Salah satu Warga Kecamatan Jenar S Wartono (43) saat dihubungi Inspirasiline.com Sabtu (19/2/2022) mengatakan, maraknya aktivitas galian C sulit untuk mengetahui bahwa penambang tersebut berijin resmi atau tidak, karena rata-rata penambang galian C, menyisakan pertanyaan warga, karena setelah penambangan galian C lingkungan sekitar menjadi rusak, selain polusi debu, jalan menjadi licin karena tertutup lumpur, “Seperti di Dukuh Sokorejo, Desa Ngepringan Kecamatan Jenar gorong- gorong, selokan tertutup lumpur, akibatnya lumpur meluap ke jalan hinga mengakibat mobil terbalik karena jalan licin tertutup lumpur’ Ungkap Wartono dengan nada prihatin.

Menurut Wartono, adanya aktivitas penambangan galian C tidak menguntungkan warga masyarakat, galian C itu menguntungkan pengusaha penambangan saja, mereka tidak menperhatikan dampak lingkungan pemukiman warga masyarakat.
“Semestinya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ( Pemprov Jateng) memperketat kepengurusan perizinan Tambang Galian C. Selama ini tanpa adanya pengawasan, dari pihak Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Sragen maupun Pemprov Jateng” Ungkapnya mengeluh.
Terpisah Kasatreskrim Polres Sragen AKP. Lanang Teguh Pambudi mewakili Kapolres AKBP Yuswanto Ardi menyampaikan, sudah mendapatkan laporan dari warga masyarakat adanya aktivitas penambangan galian C di berbagai titik di wilayah Kabupaten Sragen. “Kami akan segera croscek lokasi aktivitas penambangan galian C” Ungkapnya.
AKP Lanang Teguh Pambudi menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum menyita alat berat milik penambang. Polres Sragen menghimbau kepada para penambang galian C yang berijin. Kalau Pekerjaan sudah selesai supaya melakukan reklamasi
lahan. “Yang tidak mereklamasi lahan berarti mengabaikan ketentuan, bisa dijerat pidana” Ungkap Kasatreskrim AKP Lanang Teguh Pambudi. ( Sugimin/17)

https://azithromycinca.shop/# purchase doxycycline
100 mg doxycycline