Kawasan Situs Manusia Purba Sangiran dikeruk Warga Heran

NEWS

Sragen-Inspirasiline. Com. Penambangan tanah galian C menyasar kawasan Situs Manusia Purba Sangiran yang harus dilindungi di Desa Krikilan, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen warga merasa heran.

Adanya pengerukan tanah yang hanya sekitar 500 meter dari Klaster Sangiran cukup mengherankan. Karena UNESCO menetapkan Situs Sangiran sebagai Warisan Budaya Dunia Nomor 593 pada 1996 dengan nama Situs Manusia Purba Sangiran. Lalu ada keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 070/0/1977 yang menetapkan  sebagai Daerah Cagar Budaya.

Salah satu warga Sangiran Sadiman Subur (55) ketika ditemui Inspirasiline.com dilokasi penambangan Minggu (27/2/2022) menyayangkan adanya kegiatan penambangan tersebut. Sadiman Subur mengaku tidak tahu menahu tentang izin dan sebagainya. Namun harus mengikuti aturan yang berlaku di kawasan yang dilindungi.

”Sampai sekarang masih berlangsung. dampaknya jalan jadi licin, mengganggu masyarakat yang lewat,” Ungkapnya mengeluh.

Kepala Desa (Kades) Krikilan, Kecamatan Kalijambe Widodo dihubungi  Inspirasiline.com melalui phoneselnya menegaskan, tentang izin galian C dan sebagainya bukan ranah Desa, lahan yang dikeruk merupakan milik warga.

”Lokasi tersebut berada di Desa Krikilan. pemilik lahan kalau mengeluarkan tanah harusnya sudah ada izin dari  Badan Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran (BPSMPS),” Ungkap Widido.

Menurutnya yang lebih mengetahui adalah BPSMPS Karena wilayah tersebut merupakan cagar budaya. Widodo menyarankan Inspirasiline.com menghubungi Kepala BPSMPS.

”Desa ini dikasih tahu aja ndak, kalau ada izin biasanya kami dikasih tembusan,” Ungkap Widodo meyakinkan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Sragen Tedi Rosanto sampai berita ini diturunkan belum bisa dihubungi. ( Sugimin/17)

Bagikan ke:

1 thought on “Kawasan Situs Manusia Purba Sangiran dikeruk Warga Heran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *