Grobogan-Inspirasiline.com. Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus ( GJL) Riyanta SH, MH hadir ditengah masyarakat Grobogan untuk menjalin komunikasi. Jum’at (25/2/2022).
Kunjungan Ketum GJL yang juga Anggota Komisi II DPR RI dapil III ini hadir di desa Pengkol kecamatan Penawangan kabupaten Grobogan.bertempat di rumah Kades Pengkol, Sugiyarto.

Ketum GJL yang juga anggota DPR-RI Dapil 3 Jateng ini sengaja mengundang beberapa Kepala Desa yang tergabung dalam demang manunggal tiga kecamatan.

Yaitu Demang Manunggal kecamatan Penawangan, Demang Manunggal kecamatan Godong dan Demang Manunggal kecamatan Karangrayung.
Dalam sambutannya Drs Budiyono Kepala Desa Tungu Kecamatan Penawangan selaku Ketua Demang Manunggal Penawangan mengatakan silaturahmi Ketua Umum GJL ditengah – tengah masyarakat merupakan sesuatu yang sangat tepat.
Artinya meskipun Ketua Umum GJL juga anggota DPR-RI/ MPR, dirinya masih tetap bangga mengenakan atribut GJL, masyarakat akan lebih dekat dan bisa diterima dengan sepenuh hati.
Di samping itu, informasi soal program PTSL secara jelas yang disampaikan Ketua GJL akan memberikan satu pencerahan yang sangat berarti untuk desa yang tahun ini akan mengerjakan kegiatan tersebut.
Meskipun acaranya singkat , tetapi beberapa Kepala Desa yang hadir banyak menggunakan kesempatan untuk bertanya serta meminta petunjuk kepada Ketua GJL soal PTSL ( pendaftaran tanah sistem lengkap) , program desa wisata, dan bantuan lainnya yang bisa diberitakan untuk kemajuan desa.
Pada kesempatan yang sama Ketua Umum GJL Riyanta, S.H., M.H., menyerukan agar tetap optimis dalam membangun desa.
Apalagi adanya PTSL bisa dilaksakan secara maksimal.
“Tidak perlu takut dalam mengelola PTSL, semua ada aturan dan regulasi yang memudahkannya”, ungkap Riyanta.
“Yang terpenting antara Kepala Desa dan BPD ada kesepakatan yang jelas”, kata Riyanta anggota Komisi 2 DPR-RI Dapil Jateng 3 ini.
Ditambahkannya, untuk permasalahan sengketa tanah lainnya, pihaknya siap membantu menyelesaikan. Karena sebelum menjabat DPR-RI pihaknya sudah terbiasa membantu masyarakat bila ada permasalahan tanah.
Soal biaya sertifikat tanah masyarakat bisa melihat pada PP nomor 128 Tahun 2015.
Sedangkan BPHTB masyarakat juga tidak perlu cemas karena sudah diatur juga dalan peraturan pemerintah.
Berkaitan dengan pelaku seni dan pekerja seni, masyarakat bisa mengajukan proposal kepada koordinator GJL terdekat, dan pihaknya akan berupaya membantu sampai ke kantor kementerian budaya dan pariwisata, tambahnya.
Terpisah, beberapa Kades yang dihubungi Inspirasiline.com terkait penjelasan Ketum GJL asal kota Pati tersebut, mengatakan cukup puas dengan keterangan yang disampaikannya dan hal.itu merupakan bahan masukan yang berarti bagi para Kades itu sendiri. Seperti Kades Termas Kecamatan Karangrayung, Niti SKM MM yang hadir dalam acara tersebut mengaku cukup puas dan lebih mantap, terutama dalam melaksanakan PTSL nantinya. ( jokowi)