Grobogan-Inspirasiline.com. Melihat maraknya perjudian yang bisa menyebabkan meningkatnya gangguan kamtibmas di Kabupaten Grobogan, Polres Grobogan telah melakukan upaya upaya preventif ( pencegahan) dan sekaligus represif (penindakan) hal ini terbukti mulai awal Tahun 2022 hingga sekarang sudah 6 orang dijadikan tersangka tetkait dengan tindak pidana perjudian. Demikian diungkapkan Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Ardyansyah Rithas Hasibuan SH,SIK kepada media Inspirasiline.com diruang kerjanya, Selasa (28/3/22)
Kasatreskrim itu menjelaskan Satreskrim Polres Grobogan telah melakukan upaya penegakan hukum terkait dengan tindak pidana perjudian yang lagi marak di Grobogan. “Menjelang ramadhan dan lebaran ini, kami sudah menetapkan 6 tersangka, saat ini sedang prosrs penyidikan bahkan ada yang sudah P21.” tegas nya.
Kedepan ini, melalui upaya penegakan hukum terkait tindak pidana judi ini harapannya agar penyakit masyarakat dalam bentuk perjudian tidak marak di wilayah hukum Polres Grobogan, imbuhnya.
Dikatakatan Kasatreskrim, sejak awal Tahun 2022 ini hingga menjelang awal puasa pihaknya telah menetapkan 6 pelaku tersangka judi capjiki dan togel, mereka sampa saat ini menerima dan sedang mengikuti proses hukum dan menunggu putusan pengadilan. “Hingga saat ini sudah 8 orang yang diamankan” ungkapnya.

Dengan telah dilakukan upaya penegakan hukum terhadap perjudian, diharapkan tidak akan marak lagi.
Okeh karena itu, Hasibuan, demikian sapaan akrab Kasatreskrim Polres Grobogan menghimbau kepada seluruh masyarakat Grobogan untuk menjauhi perjudian, terlebih menjelang puasa Ramadhan dan lebaran, jangan melakukan hal hal yang dapat merugikan ekonomi masyarakat, karena hal ini merupakan pekat (penyakit masyarakat) yang harus diperangi bersama. ( jokowi)
