Sragen-Inspirasiline.com. Tersangka penipuan pencairan uang beku di Bank, Ika Rini Handayani hari ini Rabu (30/3/2022) menjalani sidang online di lantai 2 Kantor Kejaksaan Negeri ( Kejari) Sragen dengan agenda menghadirkan 3 saksi : Paryanti, Sudarno dan Niko Aditya Herlambang.
Warga Dukuh Butuh RT. 4, Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen Paryanti (57) mengalami kerugian Rp510.000.000.
Korban penipuan Paryanti menceritakan, penipun itu modusnya pencairan uang beku di Bank dilakukan 3 orang yakni : Haris Supriyadi, Ika Rini Hadayani dan Slamet Harjaka. Untuk Slamet Harjaka saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sragen.


“Haris Supriyadi masih di tahan polres Sragen, dan Ika Rini Hadayani Hari ini Rabu (30/3/2022) menjalani sidang online di ruang sidang lantai 2 Kejari Sragen” Ungkap Paryanti menjelaskan.
Paryanti mengungkapkan, dirinya, betul-betul ditipu oleh Haris Supriyadi, Ika Rini Hadayani dan Slamet Harjaka, ke-tiga orang tersebut komplotan sendikat penipu, dengan modus memiliki uang beku miliaran disalah satu bank, yang tidak disebutkan nama Bank-nya.
“Komplotan penipu itu, saya laporkan ke Polres Sragen, Haris Supriyadi dan Ika Rini Hadayani ditangkap dan ditahan sejak awal Maret 2022 lalu.
Haris Supriyadi berkas perkaranya masih P20, sedangkan Slamet Harjaka menjadi DPO Polres Sragen” Ungkap Paryanti seusai mengikuti sidang online di Kejari Sragen.
“Saya berharap Polres Sragen segera menangkap Slamet Harjaka” Ungkap Paryanti
didampingi kuasa hukumnya H.Amir Junaidi.SH.
Sudarno( 61) suami Paryanti mengungkapkan, Haris Supriyadi dan Ika Rini Hadayani, telah diamankan jajaran satreskrim Polres Sragen, namun Slamet Harjaka masih DPO Polres Sragen.
“Saya berharap komplotan penipu diadili sesuai hukum yang berlaku” Ungkap Sudarno seusai mengikuti Sidang online di Kejari Sragen Rabu (30/3/2022). (Sugimin/17)