Tersangka Penipuan Pencairan Uang Beku Di Bank, Ika Rini Handayani Menjalani Sidang Online Di Kejari Sragen

NEWS

Sragen-Inspirasiline.com. Tersangka penipuan pencairan uang beku di Bank,  Ika Rini Handayani hari ini Rabu (30/3/2022) menjalani sidang online di lantai 2 Kantor Kejaksaan Negeri ( Kejari) Sragen dengan agenda menghadirkan 3 saksi : Paryanti, Sudarno dan Niko Aditya Herlambang.

Warga Dukuh Butuh RT. 4, Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen Paryanti (57) mengalami kerugian Rp510.000.000.

Korban penipuan Paryanti menceritakan, penipun itu modusnya  pencairan uang beku di Bank dilakukan 3 orang yakni : Haris Supriyadi, Ika Rini Hadayani dan Slamet Harjaka. Untuk Slamet Harjaka saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sragen.

Sudarno (61) suami Paryanti (57) korban penipuan, berunding sebelum bersaksi dalam sidang online di kejaksaan negeri Sragen Rabu ( 30/3/2022)

“Haris Supriyadi masih di tahan polres Sragen, dan Ika Rini Hadayani Hari ini  Rabu (30/3/2022) menjalani sidang online di ruang sidang lantai 2 Kejari Sragen” Ungkap Paryanti menjelaskan.

Paryanti  mengungkapkan,  dirinya, betul-betul ditipu oleh Haris Supriyadi, Ika Rini Hadayani dan Slamet Harjaka, ke-tiga orang tersebut komplotan sendikat penipu, dengan modus memiliki uang beku miliaran disalah satu bank, yang tidak disebutkan nama Bank-nya.

“Komplotan penipu itu, saya laporkan ke Polres Sragen, Haris Supriyadi dan Ika Rini Hadayani ditangkap dan ditahan sejak awal Maret 2022 lalu.

Haris Supriyadi berkas perkaranya masih P20, sedangkan Slamet Harjaka menjadi DPO Polres Sragen” Ungkap Paryanti seusai mengikuti sidang online di Kejari Sragen.

“Saya berharap Polres Sragen segera menangkap Slamet Harjaka” Ungkap Paryanti

 didampingi kuasa hukumnya  H.Amir Junaidi.SH.

Sudarno( 61) suami Paryanti mengungkapkan, Haris Supriyadi dan Ika Rini Hadayani, telah diamankan jajaran satreskrim Polres Sragen, namun Slamet Harjaka masih  DPO Polres Sragen.

“Saya berharap  komplotan penipu diadili sesuai hukum yang berlaku” Ungkap Sudarno  seusai mengikuti Sidang online di Kejari Sragen Rabu (30/3/2022). (Sugimin/17)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *