Sragen-Inspirasiline.con. Penyelidikan perkara pencurian Accu yang dilakukan Jajaran Polsek Gondang, Polres Sragen berhasil menangkap pelaku pencurian dua buah accu truk nomor polisi L 9646 BJ milik Suwardi warga Dukuh Kinatan, Desa Bumiaji, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, Rabu(16/3/2022).
Jajaran Polsek Gondang juga berhasil mengungkap tempat kejadian lain, dalam perkara serupa yang dilakukan kedua pelaku yang saat ini diamankan bersama dua buah accu merk incoe yang dicuri di bengkel motor Bregul milik korban.
Kapolsek Gondang AKP Sudarmaji mewakili Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi dalam keterangan Persnya di Mapolsek setempat Kamis (7/4/2022) mengatakan, pencurian itu terjadi dini hari sekitar pukul 03.15 WIB keesok harinya Suwardi melaporkan ke Mapolsek Gondang.
“Dari laporan tersebut pihak kepolisian melakukan penyelidikan melalui CCTV milik korban pencurian diduga dua orang pelaku” Ungkap AKP Sudarmaji menjelaskan.
Dari pendalaman di layar monitor CCTV kata AKP Sudarmaji, petugas memperoleh identitas pelaku yaitu Dwi Riyanda alias Riyan dan Wahyu Wibowo alias kimin keduanya warga Dukuh Sambiunggul, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen.
“Kedua tersangka ditangkap petugas dirumahnya,selain menangkap tersangka juga mengamankan barang bukti accu merk incoe yang diduga hasil curian para tersangka, serta sepeda motor yang digunakan untuk melakukan pencurian” Ungkap Kapolsek Gondang AKP Sudarmaji.
Dikatakan, setelah perkara didalami akirnya bisa dikembangkan pada tempat lain, di Kecamatan Ngrampal pelaku mengakui setelah melakukan pencurian di Gondang, melakukan perbuatan serupa di wilayah Kecamatan Ngrampal mencuri 2 buah accu merk incoe yang masih dipasang di truk nopol: L 9646 BJ milik Suwardi yang diparkir disamping toko besi sumber berkah Benersari, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen.
“Saat ini kedua tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat 1 ke 3 sub 362 KUHP” Ungkap AKP Sudarmaji menegaskan. (Sugimin/17)