Monumen Knalpot Elang Danadyaksa Jadi Ikon Baru Kota Makmur

NEWS

Sukoharjo-Inspirasiline.com. Kanalpot tidak memenuhi standar yang sering di sebut knalpot brong hasil sitaan Polres Sukoharjo menjadi kreasi seni seniman Sukoharjo yang berbentuk burung Elang,   ini  kemudian dijadikan Monumen replika Burung Elang Danadyaksa yang dipasang di kawasan Jl Ir Soekarno, Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Peresmian monumen tersebut dilakukan langsung Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Jumat (8/4/2022).

“Saya sangat mengapresiasi sekali adanya inovasi dari Pak Kapolres Sukoharjo, yang mana hasil tindakan knalpot tidak sesuai standar bisa diwujudkan menjadi monumen yang sangat luar biasa sekali,” ucap Bupati Etik Suryani, usai peresmian.

Monumen replika knalpot tidak sesuai standar ini diberi nama “Elang Danadyaksa”. Diharapkan dengan adanya monumen ini bisa menggugah masyarakat agar berkendaraan dengan santun sesuai dengan aturan lalu lintas.

Patung knalpot

“Jadi tidak bising menganggu masyarakat. Intinya harus tertib lalu lintas saat berkendaraan,” ujar bupati Etik Suryani. Bupati Etik mengklaim, kabupaten atau kota yang mempunyai monumen dari knalpot brong baru ada di Sukoharjo. Sehingga tak heran keberadaannya ini jelas menjadi ikon baru di Kabupaten Sukoharjo ini.

“Yang punya itu mungkin baru di Sukoharjo. Kalau yang lain kan dihancurkan, tapi kita punya inovasi dari Pak Kapolres,” terangnya.

Terpisah, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan bahwa monumen Elang Danadyaksa terbuat dari knalpot yang tidak standar hasil operasi dari Satuan Lalu Lintas Polres Sukoharjo. Dimana monumen tersebut mempunyai ukuran tinggi 2 meter, dan lebar 1 meter.

Foto bersama usai peresmian

“Knalpot hasil penindakan dari Satlantas ini tidak serta merta dihancurkan, namun kami abadikan menjadi sebuah karya seni, dan menjadi ikon baru di wilayah Sukoharjo. Elang Danadyaksa ini mempunyai arti Burung Elang Penjaga Kejayaan,” jelas Kapolres.

“Selain dapat menambah indah dan menarik tata kota di Sukoharjo. Monumen ini bisa digunakan untuk swafoto maupun instagramable, sehingga dapat menjadi pengingat bahwa Penggunaan knalpot tidak standar itu dilarang,” tambahnya.

AKBP Wahyu Nugroho juga menambahkan  menambahkan, bahwa alasan dilaksanakan penindakan terhadap penggunaan knalpot bising atau tidak sesuai standar ini dikarenakan selain menimbulkan polusi suara dan polusi udara, juga karena menganggu kenyamanan, ketertiban dan ketenangan pengguna jalan lain serta masyarakat sekitarnya.

“Diharapkan dengan adanya penindakan knalpot tidak standar ini dapat meningkatkan etika berlalu lintas di Jalan, toleransi dan kesadaran sosial kepada sesama warga masyarakat dan pengguna jalan,” harapnya.

Kapolres  menerangkan bahwa monumen Elang Danadyaksa di kerjakan oleh seniman Sukoharjo, bapak Edi. Dimana ini merupakan salah satu bentuk dukungan Polres Sukoharjo kepada pelaku UMKM dan industri kreatif agar terus berkembang.  (Prie)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *