Grobogan-Inspirasiline.com. Enam tersangka pencurian mesin traktor pertanian milik petani di Kecamatan Penawangan Grobogan berhasil diringkus Satreskrim Polres Grobogan. Mereka berhasil menggondol 10 mesin traktor tani, namun keburu ketangkap petugas.
Demikian disampaikan Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyawadi, SIK., MSi saat konperensi pers di aula Reskrim Polres Grobogan, Senin siang (11/4/22), didampingi Kasatreskrim AKP Andreansyah Rithas Hasibuan, SIK.,SH, Kasubag Humas AKP Umbarwati, SH.
Disebutkan ke enam pelaku tersebut berinitial D (34), Y (36), DY (35), As (37) dan Us (19) yang beralamat di Cianjur Jabar dan HA (19) alamat Kabupaten Bandung Jawa Barat.”Mereka para pelaku sengaja datang ke Grobogan yang sebelumnya melakukan pemetaan lebih dulu kondisi wilayah sasaran barang yang akan dicuri” kata Benny.
Usai melakukan pemetaan, para pelaku segera menjalankan aksinya mengambil mesin traktor mini milik petani Desa Pengkol, Desa Karangpaing, Desa Bologarang dan Desa Karangwader kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan, dimana mesin mesin traktor mini tersebut ditinggal disawah setelah petani tersebut selesai membajak sawahnya. Para petani mengetahui hal itu ketika pada keesokan harinya akan melanjutkan membajak sawahnya, mereka tidak mendapati mesin traktornya yang ada di sawah miliknya masing masing.
“Para pelaku dalam menjalankan aksinya dilakukan pada malam hari dan pelaku menggunakan mobil untuk membawa barang curiannya” kata Kasatreskrim menambahkan. Kerugian para petani tersebut ditaksir sekitar Ro.40 juta.
Untuk pengamanan, petugas menyita barang bukti berupa 1 mobil Toyota Avanza, 1 gergaji, 1 kunci pas dan 6 buah handphone serta hasil curian berupa mesin traktor petani. Atas perbuatannya itu, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. (jokowi)