Grobogan-Inspirasiline.com. DPRD Kabupaten Grobogan menggelar Sidang Paripurna ke-11 masa sidang tahun 2026. Agenda utama sidang adalah mendengarkan penjelasan Bupati Grobogan Setyo Hadi terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Sidang berlangsung Senin, (15 /6/2026.)
Sidang dibuka langsung oleh Ketua DPRD Grobogan Lusia Indah Artani. Turut hadir jajaran Forkompinda, Sekretaris Daerah Anang Armunanto, para Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kepala OPD, Kabag, Camat, Direktur Utama BUMD, serta insan pers.

Dalam pemaparannya, Bupati Setyo Hadi menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan membawa hasil positif. Berdasarkan penilaian Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Kabupaten Grobogan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025.
“Ini merupakan raihan WTP yang ke-11 kalinya bagi Grobogan. Secara berturut-turut, Grobogan telah 11 kali menerima opini WTP dari BPK RI setiap tahun sejak 2026,” ungkap Bupati Setyo Hadi di hadapan peserta sidang.

Pencapaian WTP 11 kali berturut-turut ini menjadi catatan penting bagi Pemkab Grobogan. Opini tersebut menunjukkan laporan keuangan daerah disajikan sesuai standar akuntansi pemerintahan, diungkapkan secara memadai, dan tidak mengandung kesalahan material.

Sidang paripurna ini menjadi tahap awal pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 sebelum nantinya diputuskan bersama DPRD.
Bupati Setyo Hadi mengatakan laporan keuangan merupakan wujud pertanggungjawaban Pemda atas penggunaan keuangan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan penyelenggaraan operssional Pemerintahan.
Bupati menyebut, realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp. 3,058 trilyun (naik 4,51 %) dengan realisasi penggunaan belanja Rp.2,976 trilyun atau mencapai 95,51 %. Silpa sebesar Rp.192 milyard.
Usai penyampaian laporan nota keuangan oleh Bupati Grobogan, sidang ditutup secara resmi oleh Ketua DPRD. (jk)
