PN Tipikor Semarang Jatuhkan Hukuman 5 Tahun 6 Bulan Kepada Mantan Kades Jetaksari Kabupaten Grobogan

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Semarang telah membacakan putusan akhir atas terdakwa Achmad Nur Solikin bin Magi ( mantan Kades Jetaksari Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan) dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Jetaksari TA 2016 dan 2017, Kamis  ( 21/4/22). Hal itu disampaikan Kejari Grobogan melalui Kasi Intel Frengki Wibowo SH MH kepada Inspirasiline.com. “Ya benar, PN Tipikor Semarang telah membacakan putusan akhir terhadap terdakwa” ujar Frengki.

Majelis Hakim yang diketuai AA.PT Ngr.Rajendra, SH., MHum dengan hakim anggota Rochmad, SH dan Anggraeni, SH membacakan putusan akhir No. 8/Pid.Sus.TPK/2022/PN Semg tanggal 21 April 2022, dihadiri JPU Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi, SH dan Septian Tri Yuwono SH, serta penasehat hukum terdakwa Jefri SH MH. Sidangnya sendiri berlangsung secara daring  dimana terdakwa juga hadir.

Dalam putusan tersebut,  karena perbuatannya, terdakwa Achmad Nur Solikin dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dan denda sebesar  Rp.200 juta. Selain itu, subsider pidana kurungan selama 3 bulan serta  menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 682.771.620, 00.

Dikatakan,  jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maksimal 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, terdakwa dipenjara selama 2 tahun dan membayar beaya perkara sebesar Rp.5.000,-

Atas putusan ini,  baik Jaksa Penuntut Umum maupun Penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir dan meminta waktu kepada majelis hakim selama 7 hari kedepan.

Menanggapi hal terdebut, Kasi Intel menjelaskan dalam seminggu itu jika tidak ada upaya hukum, berarti putusan itu selesai ” Ya kalau memang gak ada upaya hukum, ya sudah selesai” pungkas Frengki. (jokowi)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *