Korupsi Dana Lelang Tanah Kas Desa dan PBB, Mantan Kades Jenengan Klambu Diganjar 2 Tahun 3 Bulan

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. Akibat perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hasil lelang tanah kas desa dan pengelolaan dana hasil penarikan PBB tahun 2015 di desa Jenengan Klambu, terdakwa Agus Suseno bin Soegihono, mantan Kades Jenengan Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan diganjar hukuman 2 tahun 3 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang. Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan melalui Kasi Intel Frengki Wibowo SH MH kepada media, Kamis (19/5/22).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Joko Satpono SH,MH membacakan putusan No.6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Semg tanggal 19 Mei 2022  dihadiri juga oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Grobogan Wahyu Widiyanto SH MH. Dalam amar putusannya yang dibacakan pada hari Kamis 19 Mei 2022 , Ketua Majelis Hakim mengatakan terdakwa Agus Seseno terbukti bersalah yakni menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan dalam jabatannya selaku Kades yang dapat merugikan keuangan negara, sebagaimana pasal 3 yo ps 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 Th. 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 20 Th.2001 tentang perubahan atas UU RI nom 31 Th.1999, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 106.400.000,-

Kemudian dalam.putusan tersebut dikatakan  dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti maksimal 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk mencukupi uang pengganti, atau dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana selama 9 bulan dan menghukum terdakwa membayar beaya perkara sebesar Rp. 5 ribu.

Terhadap putusan tersebur, baik Jaksa penuntut Umum maupun Penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir- pikir selama 7 hari. Apabila selama 7 hari itu,  JPU dan Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding, maka putusan Majelis Hakim tersebut berkekuatan hukum tetap ( inkracht)  dengan sendirinya, imbuh Kasi Intel Frengki Wibowo SH MH. (jokowi)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *