Sragen-Inspirasiline.com. Rolling Alat Kelengkapan Dewan (Alkap) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Sragen sampai saat ini belum cleare karena Sekretaris Fraksi PKB DPRD Sragen, Hariyanto seusai Sidang Paripurna di DPRD Kamis (2/6/2022) kemarin meminta pimpinan DPRD mengembalikan surat usulan pergantian atau rolling Alkap dari PKB.
Pasalnya, surat itu dinilai melanggar aturan tata tertib (Tatib) DPRD dan anggaran dasar/rumah tangga (AD/ART) partai.
Desakan pengembalian juga dikarenakan pengajuan usulan rolling dinilai hanya mendasarkan kehendak sepihak tanpa melalui prosedur yang digariskan.
“Pimpinan DPRD sendiri kembali belum membacakan surat masuk dari PKB pada paripurna” Ungkap Hariyanto dengan nada kecewa.
Ketua DPRD Sragen, Suparno sebelumnya meminta permasalahan yang timbul dari rencana pergantian alkap PKB tersebut diselesaikan lebih dulu di internal partai.
Jika sudah selesai dan bisa diterima semua pihak maka baru bisa ditindaklanjuti di tataran DPRD.
“Kami sudah minta PKB untuk diselesaikan di tingkat internal dulu. Kalau semua pihak sudah terima, baru bisa dibacakan di paripurna,” Ungkapnya kepada wartawan.
Sementara Wakil Ketua DPRD Sragen Muslim berpendapat hal seperti itu biasa terjadi.
“Terjadi rolling alkap di fraksi biasa, percik-percikan ringanpun juga biasa, coba konfirmasi dengan Ketua DPRD dan Ketua Fraksi” Ungkapnya kepada Inspirasiline.com Jum’at (3/6/2022)
Hariyanto mengatakan, surat usulan tentang rencana pergantian alkap yang dikirimkan ke pimpinan DPRD beberapa waktu lalu, hingga saat ini belum bisa ditindaklanjuti.
“Saya tidak membangkang atau melawan instruksi Partai, tapi setidaknya pergantian alkap harus sesuai AD/ART dan Tatib Dewan. Jangan hanya asal pokoke, tapi menabrak aturan yang ada. Makanya kami berharap Sekretaris Dewan (Sekwan) dan pimpinan bisa mengembalikan surat itu ke DPC,” Ungkap Hariyanto ditemui Wartawan seusai rapat paripurna.
pergantian Alkap itu sudah diajukan sejak awal Maret lalu. Dalam surat tersebut, PKB berniat mengganti jabatan semua anggotanya yang ada di DPRD.
Yang menjadi perdebatan, Sekretaris FPKB Hariyanto diusulkan dicopot dari jabatan Ketua Komisi II dan anggota Badan Anggaran (Banggar).
Namun dalam perjalanannya, rencana pergantian tersebut mendapat perlawanan karena ternyata dianggap tidak sesuai dengan AD/ART dan tatib DPRD.
“Silakan saja kalau Partai mau mengganti alkap, tapi mestinya dilakukan di awal tahun anggaran sesuai tatib yang berlaku. Selain itu, pergeseran alkap juga harus sesuai konsideran dan risalah rapat partai, tidak bisa ujug-ujug sepihak,” Ungkap Hariyanyo menjelaskan.
Menurut legislator asal Dapil 3 itu, sesuai tatib DPRD yang berlaku, pergantian alkap merupakan hak fraksi dan dapat diusulkan pada rapat paripurna di awal tahun anggaran.
Sementara saat ini sudah hampir masuk pertengahan tahun, sehingga waktunya sudah lewat.
Atas kondisi itu, Hariyanto meminta kepada pimpinan DPRD untuk mengembalikan surat PKB tersebut. Hal itu semata-mata, agar ada kejelasan dan tidak menggantung.
Selain itu, harus juga diagendakan di badan musyawarah (Bamus) lebih dulu jika nantinya akan dibacakan surat dari PKB tersebut.
“Kalau saya menilai, ada kecerobohan sekwan dan pimpinan DPRD sehingga pergantian alkap PKB belum bisa ditindaklanjuti. Mestinya surat apapun dari fraksi difilter dulu, dan tidak asal diterima jika kemudian menabrak aturan,” Ungkapnya menambahkan. ( Sugimini/17)