Komisi II DPR RI Kunker Di Kabupaten Sukoharjo

NEWS

Sukoharjo-Inspirasiline.com. Bupati Sukoharjo, Etik Suryani didampingi Wakil Bupati, Agus Santosa dan pejabat Forkopimda menerima kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Loby Kantor Bupati, Rabu (08/6/2022)..

Rombongan Komisi II tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komis II DPR RI, Syamsurizal.  Kunjungan kerja spesifik tersebut membahas masalah sinkronisasi data kependudukan dengan data pemilih dan permasalahan pertanahan.

Syamsuriza ketua komisi II DPR RI

“Persoalan sinkronisasi data kependudukan dengan data pemilih sangat penting. Pasalnya, kasus data pemilih selalu muncul di setiap penyelenggaraan pemilu,” ujar Syamsurizal.

Menurutnya, munculnya masalah di setiap pemilu soal data pemilih tersebut menjadi bukti masih belum sinkronnya antara data kependudukan dengan data pemilih. Pergerakan penduduk, lanjutnya, harus jadi perhatian jajaran pemerintah terutama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Baik itu warga yang pindah, yang sudah berusia 17 tahun, yang sudah meninggal, pensiunan TNI-Polri, dan lainnya.

foto bersama bupati wk bupati DPR RI

“Selama ini saya melihat ada ketidak konsistenan dalam update data kependudukan. Kemendagri menyampaikan data terdapat 198 juta pendududuk yang telah terdata sebagai pemilih dan 99,2% sudah direkam datanya. Pertanyaannya, apakah benar angkanya seperti itu? Nah itu yang perlu dikroscek, salah atunya melalui kegiatan kunjugan ini,” terang Syamsurizal.

Disisi lain, Syamsurizal juga menyampaikan soal pertanahan yang merupakan bagian yang tidak bisa dilepaskan dari keseharian. Selama ini, banyak persoalan di bidang pertanahan. Dalam upaya penyelesaian itulah pemerintah membuat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Kami ingin tahu bagaimana program itu di daerah, termasuk tentang kebijakan RTRW-nya. Harus jelas peruntukan lahannya dalam RTRW,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, menyampaikan, selama ini salah satu masalah yang dihadapi terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT). Menurutnya, DPT merupakan elemen wajib dalam penyelenggaraan pemilu sehingga pemutakhiran data pemilih diperlukan karena sebagai kunci untuk memperbaiki data pemilih.

“Perlu dilakukan pemutakhiran data pemilih pada pemilu terakhir dengan secara berkelanjutan sebagai acuan untuk melakukan pencocokan dan penelitian,” kata Bupati.

Bupati juga mengatakan, dalam upaya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tersebut, Pemkab dalam hal ini Dispendukcapil selalu berkoordinasi dan bekerjasama dengan KPU dan Bawaslu. Bahkan, dalam upaya update data kependudukan, Dispendukcapil telah membuat serangkaian program untuk seperti jemput bola, dan lainnya. (Prie)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *