Semarang-Inspirasiline.com. Masih adanya ketidaksepahaman antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat membuat PGRI Jawa Tengah khawatir masih banyak tenaga honorer yang terabaikan. Perekrutan Guru PPPK yang menjadi program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), pembayaran gajinya berasal dari alokasi umum yang dikelola pemerintah pusat.
Kekhawatiran PGRI Jawa Tengah semakin besar dengan adanya surat edaran (SE) nomor B/185M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Ketua PGRI Jawa Tengah Dr.H.Muhdi, SH.,MHum di kantornya Rabu 8/6-2022 mengatakan pihaknya menganalisis beberapa dampak yang akan ditimbulkan dengan SE Menpan RB yang dikeluarkan 31 Mei 2022 yang menegaskan November 2023 akan menghentikan tenaga honorer. “Dengan regulasi tersebut di Jawa Tengah, apakah bisa diselesaikan di tahun 2023 kaitannya tenaga honorer dari tenaga kependidikan yang paling banyak”, ujarnya.
Disampaikan Muhdi, pihaknya menilai SE Menpan RB positif karena mengharuskan pemerintah daerah mengangkat semua guru dan tenaga honorer menjadi ASN atau Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Namun yang perlu dicermati masih ada proses dan hambatan-hambatan , khususnya dalam persamaan persepsi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Yakni tenaga kependidikan honorer belum ada dalam formasi. Selain itu ada pula pemerintah daerah yang belum mengajukan usulan formasi sesuai kebutuhan guru, sementara jumlah guru honorer cukup banyak.

Disebutkan ada beberapa daerah yang cukup atensi dengan kebijakan pemerintah pusat dalam perekrutan Guru PPPK untuk memenuhi kebutuhan guru. Seperti Kota Semarang, Temanggung, Cilacap dan lainnya yang mengajukan formasi misalnya 60 % atau 70 % dari jumlah kebutuhan guru. Yang memprihatinkan ada daerah yang hanya mengajukan formasi sangat kecil, misalnya 10 %, padahal kekurangan guru sangat tinggi.
Muhdi yang didampingi Sekretaris Umum PGRI Jawa Tengah Drs.H.Aris Munandar, MPd kembali mengungkapkan pentingnya kesepahaman antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, bahwa kekurangan guru harus diatasi dengan mengangkat Guru Honorer sebagai ASN atau PPPK. SE Menpan RB nomor B/185 M.SM.0203/2022 yang menjalankan adalah pemerintah daerah, jika pemda tidak mengusulkan formasi, pemerintah pusat tidak dapat menindaklanjuti. Menurutnya SE tersebut harus segera disikapi oleh pemerintah daerah yang belum mengajukan formasi. “Bagi yang sudah mengajukan formasi namun dengan prosentasi kecil dapat segera mengajukan usulan perubahan dan membuka formasi Guru PPPK tahun ini. Karena kalau tidak segera disikapi, SE Menpan RB yang diberlakukan 28 November 2023 dapat berdampak tenaga honorer kehilangan pekerjaan. Akibatnya banyak sekolah yang tidak memiliki guru dan ancamannya adalah dunia pendidikan yang semakin merosot”, tambahnya. (Laras)
