Sidang Praperadilan PN Purwodadi Grobogan Menolak Permohonan Tersangka Kasus Jual Beli Tanah Bulog

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. Sidang putusan Praperadilan atas penyidikan lanjutan dugaan kasus tipikor penyimpangan pembayaran  pembelian tanah pembangunan gudang Bulog di Mayahan, Tawangharjo Grobogan terhadap penetapan tersangka PC ( 45),  seorang  notaris di Purwodadi  oleh Hakim Praperadilan  PN Purwodadi yang diketuai  Hakim Marolop Wnner P Bakara SH  memutuskan  menolak  Praperadilan yang diajukan tersangka tersebut   Selasa (14/6/22).

Dalam sidang tersebut hadir pula kuasa hukum tersangka PC sebagai pemohon yakni M Adi Purnomo SH, MH  dkk  dan kuasa hukun Termohon  (Iwan Nuzuardhi SH). Putusan penolakan tersebut berdasarkan Surat Keputusan PN Purwodadi No 2/Pid.Pra/2022/PN Pwd tanggal 14 Juni 2022. Sehingga dengan putusan itu, Surat Penetapan Tersangka PC dinyatakan sah secara hukum.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo SH MH ” Ya betul, permohonan praperadilan PC ditolak oleh Majelis Hakim” kata Frengki kepada Inspirasiline.com

Dengan ditolaknya Praperadilan yang diajukan PC sebagai pemohon, maka penyidikan atas kasus jual beli tanah di Mayahan tersebut akan tetap dilanjutkan , tambah Frengki.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, PC telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Pengadilan Negeri Purwodadi Grobogan beberapa waktu lalu dalam kasus tipikor penyimpangan pembayaran tanah bagi pembangunan gudang Bulog yang terletak di desa Mayahan , Tawangharjo Kabupaten Grobogan. Dia ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut berdasarkan putusan PN Purwodadi no. 02/M.3.41/Fd.1/04/2022 tanggal 18 April 2022.

Yang bersangkutan belum dikenakan penahanan karena sebagai profesi notaris, harus melalui majelis kehormatan notaris. PC sebagai pemohon mengajukan sidang praperadilan, namun permohonannya ditolak majelis hakim PN Purwodadi. Ditambahkan , sebelum terikat kontrak, PC sudah aktif terlibat pengurusan tanah Bulog di drsa Mayahan, Tawangharjo. ( jokowi )

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *