Praktik Ujian SIM Di Permudah, Tidak Melintasi Angka “8” Namun Huruf “S”

NEWS

Sukoharjo-Inspirasiline.com. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukoharjo gencar melakukan sosialisasi terkait kemudahan untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM)  yang baru sesuai dengan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/105/VIII/2023 tangal 4 Agustus2023 tentang kurukulum terbaru ujian SIM.

Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP.Betty Nugroho ditemui wartawan di Kantor Satpas Polres Sukoharjo mengatakan bahwa pada hari Minggu tanggal (6/8/2023) Satpas Polres Sukoharjo sudah selesai pengerjaan rute sarpras untuk ujian SIM yang baru, sehingga Seninnya (7/8/2023) kami sudah siap ujian SIM dengan kurikulum yang terbaru.

AKP Betty Nugroho Kasatlantas Polres Sukoharjo

Lebih lanjut AKP.Betty menyampaikan Satpas di seluruh Indonesia resmi menghapus skema lintasan angka delapan dan zig-zag dalam kurikulum ujian praktik  ujian SIM untuk kendaraan roda dua. Sesuai aturan yang terbaru  skema ujian yang sebelumnya lintasannya berbentuk angka “8”  menjadi bentuk huruf  “S”. namun juga tidak meninggalkan kompetensinya dalam ujian tersebut, dari ujian teori dan praktek harus balans sehingga pengendara sudah sangat siap berkendara karena sudah dibekali dengan pengetahuan baik teori maupun praktek.

Kalua sebelumnya ujian SIM dengan melintasi angka 8 yang bisa lulus hanya sekitar 40% -60%, dan dengan aturan/kurikulum yang baru ini kami harapkan lebih memudahkan sehingga pencari SIM lebih banyak yang lulus pasalnya sekarang selain lintasannya dirubah menjadi huruf “S” juga lebih lebar, aturan tersebut mulai diberlakukan secara resmi Senin (7/8/2023).

Kasat memberikan sosialisasi kepada peserta ujian SIM

“ Ujian SIM yang baru sesuai Keputusan Kakorlantas tidak melintasi angka “8“ lagi namun ganti huruf “S” dan lintasan lebih lebar dari sebelumnya, ujar AKP. Betty Nugroho ”.

Orang nomor satu Satlantas Polres Sukoharjo itu juga menambahkan  kami juga gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sekolah-sekolah, juga melalui pamlet, spanduk agar masyarakat luas bisa memahami untuk mengikuti ujian SIM sekarang sudah jauh lebih mudah, dan tolong abaikan sekarang tidak ada razia tidak punya SIM tidak apa-apa jangan begitu SIM itu wajib hukumnya kepada pengendara kendaraan yang sudah berumur 17 tahun keatas dan sudah punya KTP, dengan kurikulum terbaru ini diharapkan mampu mempermudah para peserta ujian SIM.

Kasatlantas saksikan peserta ujian SIM dengan aturan yang baru

“Satlantas Polres Sukoharjo sudah memberlakukan beberapa revisi terkait ujian praktik SIM, dengan lebih dipermudah,” katanya.

AKP Betty Nugroho menambahkan pada kurikulum terbaru, lintasan berbentuk ‘8’ dan zig-zag dihilangkan, diganti dengan lintasan baru berbentuk ‘S’ yang ditempatkan di area berukuran 30 x 35 meter. Ukuran lebar lintasan juga diperlebar dan diperluas, menjadi 2,5 kali lebar kendaraan, dari sebelumnya yang hanya 1,5 kali lebar kendaraan.

Totalnya, ada lima rintangan yang akan jadi poin penilaian dalam ujian terbaru ini, yakni awal berjalan, berhenti dekat kotak kuning, putar balik, lintasan ‘S’, dan menghindari halangan di akhir.  Tujuan tes angka “8” diganti menjadi manuver “S” dilakukan untuk memudahkan para pemohon SIM. “Adapun kecepatan rata-rata yang digunakan adalah 30 kilometer per jam,” tandasnya.

Ia menambahkan, dengan pemberlakuan kurikulum terbaru ini, masyarakat diharapkan mampu mengikuti ujian praktik tanpa khawatir kesulitan.

“Seharusnya setelah ini, tidak ada lagi yang kesulitan, karena praktiknya sudah sangat disederhanakan,” ujarnya.

Kurikulum ujian praktik SIM terbaru ini diberlakukan efektif per Senin (7/8/2023) dan diberlakukan serempak di seluruh Satpas Polres di seluruh Indonesia.

Sementara itu Samsudar Makfi (28) salah satu pemohon SIM C di temui wartawan menyampaikan dia warga Klaten, dia barusan mengikuti ujian SIM dengan trek yang baru ini sangat mudah sangat lebar dan alhamdulillah ini ujian SIM saya ke-2 bisa lulus, kalau  waktu saya mengikuti ujian SIM yang pertama masih model lama yaitu melintasi angka “8” itu sangat sulit akhirnya saya gagal untuk mendapatkan SIM, dan untuk yang ke-2 kalinya ini benar-benar saya tidak mengalami kesulitan.

“ Saya sangat berterima kasih kepada Satlantas Polres Sukoharjo atas aturan baru ujian SIM yang dikeluarkan sehingga mempermudah masyarakat pencari SIM C termasuk saya, kata Samsudar”.  (Prie)

Bagikan ke:

2 thoughts on “Praktik Ujian SIM Di Permudah, Tidak Melintasi Angka “8” Namun Huruf “S”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *