Sejumlah Warga di Desa Singopadu Keberatan Dengan Tiga Calon Pilkades PAW

NEWS

Sragen-Inspirasiline.com. Proses pemilihan Kepala Desa (Kades) Pergantian Antar Waktu (PAW) sejumlah Desa di Kabupaten Sragen tengah berjalan, termasuk di Desa Singopadu, Kecamatan Sidoharjo, yang sejumlah  perwakilan warga menyampaikan keberatan pada beberapa calon karena dinilai melangggar ketentuan.

Perwakilan warga Desa Singopadu Eko Jayanto menjelaskan, ada dua nama yang merupakan mantan Nara Pidana (Napi) Serta satu nama bakal calon yang masuk dalam kepanitiaan PAW Kades. Sesuai dengan aturan pasal 10 ayat 1 bahwa panitia PAW Kades tidak boleh mencalonkan diri,  tanpa alasan yang memungkinkan sebelum dilaksanakan.

Terkait dengan dua calon yang dinilai tidak memenuhi syarat yang telah disebutkan dalam pasal 12. Yaitu tidak berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman paling singkat lima tahun atau lebih.

”Mereka pernah melakukan tindak pidana tipikor, setahu masyarakat begitu. Tapi hasil dari pengadilan kami tidak memiliki,” Ungkapnya.

Sementara Ketua Panitia PAW Kades Singopadu Joko Widodo menyampaikan, yang dipastikan hanya berkas. Selama dikeluarkan oleh institusi resmi, diharapkan mempercayakan. Selain itu dari pengadilan juga tidak kehilangan hak untuk mencalonkan diri.

Camat Sidoharjo, Kabupaten Sragen Agus Tri Pranoto meminta masyarakat Desa Singopadu agar menjaga kondusivitas keamanan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) PAW.

Menurutnya, proses pemeriksaan dan verifikasi administrasi pendaftaran enam Bakal Calon (Balon) Kades sudah final.

“Dengan adanya pengumuman ini, maka semua sudah final. Kami berharap kepada semua warga khususnya di Desa  Singopadu ini,  agar menjaga kondusivitas keamanan dan kelancaran dalam semua tahapan pilkades PAW,” Ungkapnya ketika  memberikan sambutan pengumuman hasil seleksi administratif Balon Kades PAW di Balai Desa Singopadu, Selasa (21/6/2022).

Dikatakan,  Panitia  PAW sudah menjalankan tugas sesuai aturan. Sehingga selanjutnya diharapkan tidak ada lagi kegiatan yang tidak sejalan dengan keputusan panitia, termasuk meragukan berkas administrasi dari calon yang pernah berurusan dengan hukum. ( Sugimin/17)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *