Demak-Inspirasiline.com. Petugas yustisi penegakkan Perda dari Satpol PP Kab. Demak secara serentak menyatroni kos-kosan yang ada di Desa jogoloyo Demak. Razia mendadak tersebut dilakukan Satpol PP bersama TNI- Polri Demak pada Kamis (7/7/22).
Saat petugas yustisi datang dan mengetuk pintu salah satu kamar kos, terlihat dua laki-laki dan dua wanita dengan posisi mereka sedang asik berpelukan.
Saat tau kedatangan petugas , mereka terlihat bingung dan shock saat dimintai data diri mereka ( e-KTP ). Mereka tidak bisa menunjukkan data diri mereka saat diminta oleh petugas.
Sebagai hukumannya mereka diadakan pembinaan ditempat oleh petugas. Mereka disuruh push up oleh petugas 20 kali sebagai hukuman sosial. Hampir seluruh penghuni kos tinggal dengan pasangan yang belum resmi.
Diduga tempat kos-kosan tersebut disinyalir menjadi tempat esek-esek karena lokasinya untuk menjangkau kos-kosan sangat sempit. Harus ekstra untuk menuju tempat tersebut. Deni, pengurus kos-kosan tersebut kepada petugas menerangkan kalau kos- kosan miliknya tersebut diakui tidak dijaga 24 Jam.
“Sebetulnya ada aturan tamu wajib melaporkan identitas mereka agar bisa di data siapa saja yang harus didata” katanya.
Kasatpol PP Demak, Ridho kepada media menjelaskan pihaknya secara berkesinambungan terus menerus akan melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyakit masyarakat sesuai Perda Demak No 2 Th. 2015 dan Perda No 4 Th. 2019 tentang Trantibum dengan sasaran kos kos an Kata Ridho, barang bukti berupa miras akan dikumpulkan, di verifikasi dan dilaporkan kepada pihak terkait. Terhadap penghuni kos tersebut, pihaknya hanya melakukan pembinaan dan pendataan saja.
” Kami akan terus lakukan penegakkan Perda di Demak ini, secara berkesinambungan” pungkas Ka Satpol PP. ( jokowi)