Merasa Diintimidasi OTK dan Halangi Tugas Jurnalistik, Wartawan Lapor ke Polres Grobogan

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. Heru Gunawan seorang Wartawan dari Jurnal Media Indonesia yang mendapat perlakuan dugaan intimidasi saat meliput aktifitas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian, Kamis (18/8/2022).

Menurut Heru, perlakuannya dinilai arogan saat menghalangi kinerja wartawan yang hendak melakukan peliputan berita di ruang publik.

Oknum OTK yang diduga mengintimidasi wartawan JMI Heru Gunawan

“Saya ditemani rekan-rekan melapor ke Polres Grobogan terkait kejadian kemarin. Saya berharap dengan adanya laporan ini pihak kepolisian dapat menindaklanjuti dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Heru Gunawan saat dijumpai usai melapor ke Polres Grobogan.

Kasus dugaan intimidasi wartawan oleh Orang Tak Kenal (OTK) ini terjadi pada Senin (15/8/2022) lalu. Saat kejadian, Wartawan media lokal ini hendak menunaikan Shalat Dhuhur di Masjid yang berada di Desa Getasrejo, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Saat itu didapati ada seseorang yang sedang melakukan aksi pemindahan BBM bersubsidi jenis pertalite dari tangki mobil Pickup yang disedot menggunakan selang dan dimasukan ke Jerigen. Mengetahui bahwa aktifitas tersebut tidak dibenarkan, kemudian awak media menemui pelaku.

Awang Wijaya selaku Ketua Pewarta Grobogan memberi keterangan usai wartawan Heru G berikan keterangan penyidik Polres Grobogan

Saat dikonfirmasi, dengan santai pelaku mengatakan kegiatan yang ia jalani sudah ada 2 bulan lebih. Menurut penuturannya dalam sehari mencapai 10 Jerigen atau setara 350 liter. Ia sengaja membeli BBM subsidi jenis pertalite untuk dijual kembali. Namun pada saat yang bersamaan datang dua orang berboncengan dan menghampiri Wartawan tersebut dan menghardik dengan nada tinggi dengan menunjuk kemuka Wartawan tersebut, kamu kriminal, kata OTK tersebut

Atas tindakan tidak menyenangkan itu,  wartawan tersebut melaporkan kejadian itu dengan tuduhan telah melanggar undang-undang tentang kebebebasan pers dalam melakukan peliputan berita di ruang publik.

Tindakan melaporkan ke Polres Grobogan itupun mendapat dukungan dari Awang selaku Ketua Paguyuban Pewarta Grobogan, menurutnya perbuatan terlapor tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.

baca juga:  Presisi Awards 2021 Perebutkan Hadiah Total Rp.45 Juta

“Saya bersama kawan-kawan mendukung penuh atas pelaporan tindakan menghalang-halangi tugas Wartawan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan juga tindakan kekerasan secara verbal. Kami berharap Polres Grobogan secepatnya menindaklanjuti pelaporan ini dan diproses sesuai hukum yang berlaku agar terlapor mendapatkan efek jera,” jelas Awang wartawan MetroPos. (Jkwi / Tim)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *