Kejari Grobogan Umumkan Akan Lelang Barang Bukti Perkara Tipikor

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. Kejaksaan Negeri Grobogan melalui Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan dalam waktu dekat akan menyelenggarakan lelang barang bukti dari perkara tipikor hasil putusan PN Tipikor Semarang. Adapun barang bukti yang dilelang adalah sebuah mobil milik terpidana H. Kusdiyono.

Demikian disampaikan Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo SH MH melalui siaran persnya yang dikirim melalui Wa kepada media Inspirasiline.com, Selasa (23/8/22).

Disebutkan Frengki, barang bukti kasus tipikor tersebut berupa 1 ubit mobil merk Toyota  Fortuner 2,5 G Th. 2014  dengan nopol K 8380 BF beserta STNK dan BPKB nya.

Sedangkan waktu lelang besok pada hari Selada, 30 Agustus 2022 jam 11.00 WIB dengan metode lelang secara aplikasi melalui akun www.lelang.go.id bertempat di KPKNL Gedung Keuangan Negara Semarang  lt.2 jl. Imam Bonjol 1.D Semarang.

Frengki berharap semua peserta lelang sudah bisa melihat lebih dulu obyek lelang dimaksud di kantor Kejaksaan Negeri Grobogan pada tanggal 24-29 Agustus 2022 pada setiap jam kerja.

Disamping itu Frengki menambahkan, lelang internal penawaran tertutup tanpa kehadiran peserta lelang karena melalui aplikasi, penawaran lelang diajukan melalui alamat diatas sampai dengan batas akhir penawaran selesai. Kemudian penetapan pemenang lelang oleh Pejabat lelang pada hari Selasa 30 Agustus 2022 setelah batas akhir penawaran.

Yang lebih penting, kata Frengki, bea lelang sebesar 3 persen dibebankan pada pemenang lelang “Untuk lebih jelasnya, calon peserta lelang bisa menghubungi Kejari Grobogan pada jam kerja” pungkas Kasi Intel itu. ( jokowi)

Bagikan ke:

1 thought on “Kejari Grobogan Umumkan Akan Lelang Barang Bukti Perkara Tipikor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *